arrow_upward

Syaiful Effendi: Sah Ranperda LH Dan Ranperda Berbasis Elektronik Jadi Perda Kota Bukittinggi

05 September 2025 : 5.9.25

Bukittinggi,merapinews.com  --

Enam fraksi di DPRD Kota Bukittinggi, sepakat dan menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)  diperkokoh menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Tiga Ranperda itu masing-masing System Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Ranperda rencana Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RP2LH) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tahun 2025-2055.

Sementara 25 orang anggota DPRD Kota Bukittinggi melalui fraksi mereka juga menyetujui Ranperda Perubahan  Anggaran tahun 2025 menjadi Perda. 

Pada kesempatan yang sama Walikota Bukittinggi Haji Ramlan Nurmatias SH, juga menyampaikan hantaran Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Perubahan tahun anggaran 2025.

Kesepakatan tiga produk hukum daerah itu diambil, kata Ketua DPD Kota Bukittinggi Syaiful Effendi Lc.M.A, pada sidang Paripurna DPRD Kota Bukittinggi, Kamis 4 September 2025, dihadiri Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Effendi. Lc. M.A, Wakil Ketua Zulhamdi Nova Chandra dan Walikota Bukittinggi Haji Ramlan Nurmatias SH, juga terlihat hadir para Forkopimda kota Bukittinggi dan sejumlah tamu undangan lainya.

Sebelumnya kata Syaiful Effendi, dua Ranperda yang di usulkan Pemko Bukittinggi, sudah di validasi Gubernur Sumatera Barat tanggal 4 Juni 2025 dan 19 Juni 2025. 

Demikian juga halnya dengan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon dan Anggaran Antaran, dilakukan tanggal 13 Agustus 2025 hingga 21 Agustus 2025.

Itu sebabnya Fraksi Partai Demokrat melalui juru bicaranya Vina Kumala SE, enggan mengulas tiga produk hukum daerah itu dalam pandangan umum fraksinya. 

“Kami sudah meyakini pembahasan sebelumnya sudah melalui mekanisme, jadi tidak perlu kami kritisi, kecuali memberikan beberapa catatan”, ujarnya. 

Kendati demikian katanya, tiga produk hukum daerah yang telah menjadi Perda itu agar dijalankan sesuai mekanisme yang di amanah kan. Karena merupakan pengejawantahan terhadap kebutuhan agar terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif, efesien dan akuntabel.

Nada yang sama juga meluncur dari Fraksi Partai Gerindra. Melalui juru bicaranya Zulkhairahmi S.AK, mereka menyambut baik dua Ranperda yang telah di sahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). 

Penandatangan dua produk hukum daerah itu merupakan sebuah langkah maju untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di kota Bukittinggi. 


“Kedua Perda yang telah di sahkan itu”, timpal juru bicara partai Keadilan Sejahtera (PKS) Haji Arnis Malin Palimo S.Pd sangat penting dan saling terkait. SPBE lebih  menekankan pada transformasi tata kelola pemerintahan menuju digitalisasi yang transparan, efesien dan akuntabel. 

Sementara RPPLH berkomitmen pada kelestarian lingkungan hidup sebagai upaya mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

“Dua Ranperda itu merupakan perwujudan keseriusan pemerintah kota Bukittinggi dalam menjawab tantangan zaman’, ujar Arnis.  

“Kami mendukungnya!!, namun perlu kami ingatkan agar dua produk hukum daerah itu dijalankan sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlalu. Sosialisasikan lah dua Ranperda itu secara intens”, ujar juru bicara Fraksi Gerindra Zulkhairahmi mengingatkan.

Sementara juru bicara Fraksi PPP dan PAN, Dede Sindang Harahap, mengatakan rencana pemerintah kota Bukittinggi menerapkan SPBE merupakan langkah maju. 

Sebelumnya pelayanan masyarakat acap mengalami keterlambatan, kedepan dengan telah dengan diterapkannya system pelayanan berbasis SPBE tentu akan lebih mempermudah layanan disamping untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif dan transparan sesuai amanat Perpres No. 95 tahun 2018.

Kami tidak menampik dengan telah terwujudnya produk hukum berbasis SPBE akan lebih mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, terbuka dan akuntabel. Demikian juga halnya dengan Raperda Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.

Kami melihat Ranperda RPPLH yang di usulkan Pemerintah kota Bukittinggi dimaksudkan tidak lain dalam rangkan pencegahan, penanggulangan dan pemulihan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. 

Melalui Paripurna ini, kami mengingatkan agar Perda SPBE maupun Perda RPPLH dapat memberikan kepuasan dalam rangka pelayanan pada masyarakat.

Sedangkan Fraksi Karya Kebangsaan (Golkar-PKB) melalui juru bicaranya Amrizal A.Md, optimis duo Perda yang diusulkan Pemko Bukittinggi dan telah di sahkan, akan mampu memberikan kerangka kerja yang kuat untuk menjaga keseimbangan pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan.

“Kami berharap partisipasi semua pihak agar regulasi yang telah dihasilkan itu dapat di implementasi secara efektif dan berdampak positif bagi masyarakat”, ujarnya.

Sementara itu juru bicara Fraksi Partai Nasdem M. Taufik Tuanku Mudo, mengingatkan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) dan lingkungan hidup yang tidak sesuai dengan daya dukung dan daya tampung akan berdampak terhadap kehidupan manusia seperti, seperti krisis pangan, energy dan degradasi lingkungan.

Untuk mengantisipasi Fraksinya menyetujui   diterbitkan produk hukum daerah sebagai payung hukum untuk melindunginya. Hal ini kami maksudkan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.(asroel bb)