arrow_upward

Ada Keterlibatan Oknum Pejabat Publik Di Balik Tambang Emas Ilegal Di Sumbar

03 Oktober 2025 : 3.10.25
Sumbar,merapinews.com  --

Aktifitas Penambang Emas Tanpa Izin (Peti) di Sumatera Barat, nyata adanya. Nyaris di sejumlah Kabupaten - Kota di Provinsi aktifitas illegal itu terus menggeliat dan berkembang, meski di Pasaman sudah jatuh satu korban meninggal tertimbun galian di Ilir Cubadak Duo. Namun aparat hukum diam. 

Konon aktifitas ilegal itu juga melibatkan sejumlah pejabat publik yang memegang tampuk kekuasaan didaerah mereka masing-masing.

Komisariat LMRRI Provinsi Sumatera Barat, Sutan Hendy Alamsyah, dalam sebuah perbincangan dikawasan Pecinan kota Padang, Selasa 30 September 2025 tidak menampik hal itu.

Ia mengatakan di Kabupaten Sijunjung lebih 200 unit alat berat jenis excavator beroperasi siang malam menggali perut bumi mencari butiran emas. Sama halnya dengan di Kabupaten Pasaman Barat maupun Kabupaten Solok dan Kabupaten Solok Selatan termasuk di Kabupaten Dharmasraya.

Baik di Kabupaten Solok Selatan dan Sijunjung, justru pelaku Peti (ilegal mining) itu konon di gerakan (dimotori) oknum pejabat publik sebagai pemodal. 

Padahal sebelumnya Gubernur Sumatera Barat Buya Mahyeldi Ansharullah, dalam rapat koordinasi dengan sejumlah Kepala Daerah setingkat Bupati dan Walikota pekan lalu mewanti-wanti agar tambang – tambang  emas liar itu ditertibkan. 

Realitanya instruksi Mahyeldi impoten!!. Justru yang terjadi sebaliknya, aktifitas liar yang merusak lingkungan makin memporak poranda hutan lindung, aliran sungai termasuk lahan pertanian produktif.

Enam tahun lalu, atau tepatnya tanggal 31 Januari 2019 mantan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, melalui keputusan nya No.332 – 107 – 2019 tanggal 31 Januari 2019 telah membentuk tim koordinasi terpadu penegakan Produk Hukum daerah mengenai pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara. 

Tidak tanggung-tanggung Irwan, menempatkan Polda Sumbar, Danrem 032/Wbr, Kejati Sumbar, Ketua Pengadilan dan Detasemen Polisi Militer 1 / 4 Bukit Barisan sebagai Pembina. Realitanya dua instruksi Gubernur Sumbar itu lumpuh oleh mafia-mafia tambang. Sementara aktivitas penambang makin marak. 

Ada dugaan kata Sutan Hendy Alamsyah, aktivitas tambang liar itu konon di gerakan pejabat publik masing-masing daerah, termasuk oknum petinggi partai, oknum ketua kepemudaan dan oknum petinggi aparat hukum dimasing-masing Polres.

Bahkan di Pasaman Barat, dapat diduga keluarga oknum pejabat tinggi di Pemerintahan dan oknum Purn TNI Nzr, terlibat langsung mengendalikan operasional pengerukan bumi, sama halnya di Pasaman Timur, ada oknum pensiunan PNS aktif inisial Lhn. 

Kendati belum diperoleh konfirmasi dari Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tri, terkait aktivitas tambang emas illegal di Kabupaten Pasaman Barat. Namun investigasi anggota LMRRI (Lembaga Missi Reklasering Republik Indonesia) sebagai lembaga non pemerintah peserta hukum Negara untuk masyarakat yang tertuang dalam lebaran negara no. 105 tahun 1954 dan Berita Negara No. 33/2009 membuktikan aktivitas tambang emas illegal itu berlangsung secara masif. 

Konon ada upeti (Koordinasi) yang harus dipenuhi masing-masing pelaku, yaitu uang koordinasi. Angkanya mencapai Rp. 60 sampai Rp 70 juta/unit per bulan. Sementara alat berat yang di operasikan di Sumbar lebih 500 unit.

Mereka mengatakan, disetiap lokasi tambang seperti di Pasaman Barat, ada payung yang melindungi penambang dari sengatan mata hari dan hujan, misalnya payung hijau dan coklat. Sementara di Solok Selatan payung kuning, payung coklat, payung hijau dan payung biru.  

Masing-masing pemilik payung mengikrarkan tidak boleh saling mendahului.

Baik Bupati Solok Selatan Haji Khairunas, maupun Ketua KONI Kabupaten Sijunjung Rusdianto, termasuk Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tri, yang dikonfirmasikan melalui WhatApp maupun pembicaraan jarak jauh, Jumat 4 Oktober 2025 enggan merespon. Namun sejauh ini belum diperoleh konfirmasi dari Kapolres Sijunjung AKBP Wilian Harbensyah tentang aktivitas Peti itu. (asroel bb).