Bukittinggi,merapinews.com. ---
Awal Januari 2026 pelayanan perpajakan telah terintegrasi ke dalam sistem Coretax. Untuk itu seluruh wajib pajak , baik ASN, CPNS. Prajurit TNI/Polri serta masyarakat agar segera melakukan aktivitas akun Coretax sebelum 31 Desember 2025.
Hal tersebut di atas dinilai Ramlan, sangat penting karena pelaporan SPT tahun pajak 2025 dilakukan pada tahun 2926.
Wali Kota Bukittinggi Haji Mhd Ramlan Nurmatias SH, menekankan hal itu saat Launching Piagam Wajib Pajak dan Forum Konsultasi Publik tahun 2025, di Balai Sidang Bung Hatta, Kamis 27 November 2025.
Pada kesempatan yang sama Kepala KPP Pratama Bukittinggi Rahmad Siswoyo, menyerahkan piagam penghargaan untuk 3 institusi di pemerintahan Ramlan, sebagai wajib pajak instansi pemerintah dengan rasio pajak tertinggi, masing - masing Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Komunikasi dan Informatika serta Dinas Perpustakaan dan Ke arsip nan.
Menurut Ramlan, penghargaan yang diterimanya dari KPP Pratama Bukittinggi itu sebagai motivasi bagi perangkat daerah untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan dalam tata kelola yang akuntabel.
Sebelumnya Kepala KPP Pratama Bukittinggi Rahmad Siswoyo, mengatakan bahwa penghargaan itu diberikan kepada instansi pemerintah dan pelaku usaha yang telah berkontribusi nyata menjaga kepatuhan perpajakan.
"Kinerja perpajakan yang baik bukan hanya untuk mendukung regulasi, tapi untuk memperkuat pembangunan nasional dan daerah", sebut Rahmad siswono.(asroel bb).
