Pesisir Selatan, merapinews.com —
Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali bergerak di wilayah Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan. Bahkan, penggunaan alat berat jenis ekskavator disebut-sebut digunakan untuk membuka akses jalan menuju kawasan hutan konservasi Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).
Informasi tersebut disampaikan Badan Peserta Hukum Negara Lembaga Missi Reclasering Republik Indonesia (LMR-RI) Komwil Sumatera Barat, Ir. Sutan Hendy Alamsyah, Senin (24/8/2026) di Padang.
Hendy mendesak aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, sekaligus menelusuri pihak-pihak yang diduga berada di balik aktivitas PETI.
"Jangan sampai kawasan konservasi justru menjadi lokasi aktivitas pertambangan ilegal," tegas Hendy.
Menurut dia, informasi awal yang diterima LMR-RI menyebutkan dugaan aktivitas PETI berlangsung di sejumlah titik di wilayah Tapan, antara lain kawasan Limau Purut, Talang Balarik, hingga hulu Sungai Batang Gambir serta akses yang mengarah ke kawasan TNKS.
Hendy menilai keberadaan ekskavator di kawasan tersebut perlu segera diperiksa karena pembukaan jalan menggunakan alat berat dapat membuka akses lebih jauh ke kawasan hutan konservasi.
"Yang perlu diperiksa bukan hanya ekskavatornya. Aparat juga harus menelusuri siapa pemilik alat berat, operator, pemberi perintah, pemodal, hingga pihak yang diduga mengatur akses ke lokasi," katanya.
Ia menyebut, berdasarkan informasi awal yang diterimanya, terdapat sejumlah nama yang disebut berkaitan dengan dugaan aktivitas PETI tersebut. Di antaranya Ison, yang disebut sebagai kepala kampung di Nagari Limau Purut, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan.
Ison disebut dalam informasi tersebut memiliki tiga mesin Robin yang telah dimodifikasi dan diduga beroperasi di kawasan hulu Sungai Batang Gambir.
Selain itu, terdapat nama Yozer dari Nagari Talang Balarik, Tapan, yang disebut memiliki mesin Robin dan mesin gelondong serta diduga mengoordinasikan pekerja dari luar daerah untuk bekerja di lokasi PETI di kawasan hutan negara.
Nama lainnya adalah Mah, yang disebut berasal dari Kampung Panadah Mudik, Nagari Limau Purut. Berdasarkan informasi awal tersebut, Mah disebut diduga memodali pekerja dari luar daerah dan memiliki mesin Robin.
Namun, Hendy menegaskan seluruh informasi tersebut masih sebatas informasi awal yang harus dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
Ia juga meminta aparat menelusuri informasi yang mengaitkan pihak lain, termasuk dugaan adanya kaki tangan di lapangan maupun pihak yang disebut-sebut memiliki hubungan dengan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Hakimin.
"Informasi tersebut tidak boleh berkembang menjadi tuduhan tanpa bukti. Kalau hasil penyelidikan menemukan adanya pihak yang mengoordinasikan, membiayai, melindungi atau menikmati hasil aktivitas PETI, seluruh pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum," ujarnya.
Hendy menegaskan, penindakan terhadap PETI tidak semestinya hanya menyasar pekerja yang berada di lapangan.
"Jangan hanya pekerja paling bawah yang disentuh. Kalau ada aktor atau pemodal di belakangnya, mereka juga harus diperiksa dan diproses berdasarkan bukti," katanya.
Ia menilai persoalan tersebut menjadi lebih serius apabila aktivitas pertambangan benar berlangsung di dalam kawasan konservasi TNKS. Selain dugaan pelanggaran ketentuan pertambangan, aktivitas tersebut juga berpotensi menyangkut pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan kawasan hutan.
Karena itu, LMR-RI Komwil Sumbar mendesak Polda Sumatera Barat, Polres Pesisir Selatan, Balai Besar TNKS serta instansi terkait segera melakukan pengecekan lapangan.
Pengecekan, kata Hendy, harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari keberadaan ekskavator, mesin Robin, aktivitas pekerja dari luar daerah, dugaan pemodal dan koordinator lapangan, hingga jalur distribusi atau penjualan hasil tambang.
"Kawasan konservasi tidak boleh menjadi ladang pengerukan emas tanpa izin. Kalau benar ada aktivitas seperti itu, harus dihentikan dan siapa pun yang terbukti terlibat harus bertanggung jawab secara hukum," tegasnya.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sementara apabila kegiatan tersebut terbukti berlangsung di kawasan hutan konservasi, aparat juga perlu mendalami aspek hukum kehutanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
LMR-RI meminta proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan berdasarkan bukti. Pihak-pihak yang namanya disebut dalam informasi awal tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.(asroel bb)
