arrow_upward

DPRD Bukittinggi Bersama Pemko Gagas Ranperda Halal

12 Desember 2025 : 12.12.25



Bukittinggi,merapinews.com. ---

Sebuah produk hukum daerah atas inisiatif DPRD kota Bukittinggi, tentang rancangan peraturan daerah pengelolaan jaminan produk halal disetujui Pemerintah Kota Bukittinggi.

Hal itu tertuang dalam rapat paripurna DPRD kota Bukittinggi dengan pemerintah daerah Jumat 13 November 2025 di gedung Dewan DPRD Bukittinggi.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) produk halal M. Taufik, S, Ag Tuanku Mudo,  mengatakan jaminan penerapan produk halal merupakan kewajiban kita bersama.

"Kepastian produk halal itu harus jelas untuk memberikan ketegasan terhadap kehalalan suatu produk yang beredar di masyarakat", ujarnya menegaskan.

Taufik, menyatakan hal itu dalam laporannya pada sidang Paripurna DPRD Bukittinggi, yang berlangsung di gedung Dewan, Jumat (12/12 - 2025.

Menurut Taufik, negara wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang  kehalalan  produk yang di konsumsi dan digunakan masyarakat.

Kendati demikian, katanya belum semua produk yang beredar ditengah-tengah masyarakat terjamin ke halalnya.

Untuk itu pemerintah harus memberikan kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang beredar ditengah-tengah masyarakat.

Pada kesempatan yang sama ia mengingatkan bahwa pemerintah pusat telah memberikan kewenangan pada daerah ataupun swasta untuk melakukan pengujian terhadap kehalalan produk dengan mendirikan lembaga pemeriksa kehalalan.

Hadir pada Paripurna DPRD kota Bukittinggi yang dipimpin ketuanya Syaiful Effendi LC.MA, Wakil Ketua DPRD Bukittinggi  Zulhamdi Nova Candra. Juga terlihat Wali Kota Bukittinggi Haji Mhd Ramlan Nurmatias SH, bersama Forkopimda dan tamu undangan lainya.

Pada kesempatan yang sama M. Taufik, menyetir PP no. 42 tahun 2024, tentang penyelenggaraan jaminan halal.

Dalam PP itu, kata Taufik, menekankan bahwa penyelenggara  bidang jaminan produk halal itu, lembaga pemeriksa halal yang didirikan Pemerintah Daerah merupakan unit kerja atau unit pelaksana tehnis.

Pada Paripurna yang terbuka untuk umum itu ia kembali mengingatkan bahwa rapat Paripurna yang berlangsung 10 Juni 2025 telah terbentuk Panitia Khusus (Pansus) berdasarkan keputusan no. 170/12/Kpts.Bkt/2025, tentang pembentukan paniti khusus pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan produk halal.

Demikian juga halnya pihaknya di DPRD Bukittinggi, telah melakukan kunjungan kerja keluar Provinsi, termasuk hasil fasilitasi Gubernur terhadap Ranperda tentang pengelolaan jaminan produk halal. Hasil pembahasan telah kita laporkan kembali pada Gubernur, timpal M. Taufik.

Sementara itu, Wali Kota Bukittinggi Haji Mhd Ramlan Nurmatias SH,.mengapresiasi inisiatif DPRD Kota Bukittinggi yang telah melahirkan gagasan dengan mengusulkan Ranperda tentang jaminan produk halal.

"Ini sebagai bentuk komitmen kita bersama guna memastikan perlindungan bagi masyarakat terhadap produk yang aman, sehat, dan sesuai dengan ketentuan kehalalan.

"Saya apresiasi inisiatif DPRD Bukittinggi, karena sejalan dengan amanat pasal 42 ayat 1 PP no. 42 tahun 2025 tentang jaminan produk halal.

Pada kesempatan yang sama Plt Sekwan DPRD Bukittinggi Ade Mulyani, mengatakan bahwa kesepakan pembentukan Ranperda itu telah tertuang dalam Ranperda no. 70 dan 80 tahun 2025.

Menurut Ade, kedua belah baik Wali Kota maupun DPRD Bukittinggi telah menyepakati agar Ranperda itu untuk dijadikan Perda. Nota kesepakatan itu telah ditandatangani, ujar Ade.(asroel bb).