Lubuak Basuang,merapinews.com. --
Komisariat peserta hukum negara Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia (LMR-RI) Sumatera Barat Ir. Sutan Hendy Alamsyah, mendesak Kepolisian Sektor (Polres) Agam, agar segera melakukan tindakan hukum terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Agam Drs Eddy Busti, yang diduga melakukan tindak penganiayaan.
Kasus tindak penganiayaan yang dilakukan mantan Sekda Agam, terhadap korban nya Bj. Rahmad, yang berprofesi sebagai Jurnalis, sekaligus merangkap ketua LSM Garuda Indonesia, terjadi di sekretariat GOR Lubuak Basuang, Kamis 18 Desember 2025.
Dalam peristiwa itu, kata Bj Rahmad setelah ia mendapat panggilan telefon dari mantan pejabat teras Kantor Bupari Agam, untuk ajak ketemuan.
Sebagai mantan pejabat yang saya kenal. Panggilan dan tawaran ketemuan itu saya penuhi.
Namun diluar dugaan saat kami berhadapan, saya dicecar dengan pertanyaan yang tidak bersahabat terkait dengan pekerjaan ruas jalan Ujuang Guguak yang dikerjakan PT. Aura Mandiri.
"Kamu tahu nggak, proyek jalan Ujuang Guguak itu dikerjakan keponakan teman saya anggota DPR RI Beni Utama, dananya bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPR RI itu sendiri" ujar Bj Rahmad, mengutip ucapan pelaku Eddy Busti dengan nada yang tidak bersahabat.
"Melihat gelagat yang tidak baik, apalagi saya tidak ingin mau berdebat atau perang mulut, lokasi pertemuan saya tinggalkan, namun langkah saya di ikuti pelaku dari belakang, sambil memanggil, spontan jari telunjuk oknum itu mencolok mata saya sebelah kanan", desah Bj Rahmad.
Menjawab pertanyaan ia (Bj Rahmad...red) tidak terima perlakuan main hakim oknum mantan Sekda Eddy Busti itu.
Selain sudah dilakukan visum di RSUD Lubuak Basuang. Pada hari yang sama mantan oknum pejabat Kabupaten Agam itu dilaporkan pada pihak yang berwajib di Polres Agam. " Sudah - sudah saya laporkan secara hukum di Polres Agam", ujar Bj Rahmad.
Terpisah, mantan Sekda Agam Eddy Busti, membantah pihaknya melakukan tindak kekerasan. "Tidak... tidak benar saya telah melakukan tindak kekerasan terhadap korban Bj. Rahmad. Saat peristiwa terjadi ada Wartawan Zamzami dan Aciak anggota Koni Agam, mereka bisa jadi saksi terkait peristiwa itu", ujar Eddy Busti.
Eddy Busti, tidak membantah pertemuannya dengan korban Bj. Rahmad. Dalam pertemuan itu saya cuma mengingatkan Kabupaten Agam keterbatasan anggaran membangun infrastruktur. Kalaupun akan ada ketidak beresan dalam kegiatan pembangunan, eloknya dikritisi setelah proyek itu selesai, ujar Eddy Busti mengingatkan melalui pembicaraan jarak jauh.
Kendati belum diperoleh konfirmasi dari Polres Agam. Namun Komisariat peserta hukum negara LMR - RI Sumatera Barat Sutan Hendy Alamsyah, menyesalkan tindak kekerasan yang diduga dilakukan mantan pejabat dilingkungan Pemkab Agam Eddy Busti.
Sutan, berharap agar penyidik di Polres Agam, segera melakukan langkah-langkah hukum atas peristiwa yang terjadi agar tidak menjadi bola liar.
Kalau benar peristiwa penganiayaan itu terjadi, kata Sutan, sambil menyetir fasal hukum, pelaku bisa dijerat dengan fasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2,8 sampai 5 tahun.
Kendatipun demikian, apapun alasannya korban merupakan seorang Jurnalis. Mereka bertugas dilindungi kode etik dan UU no 40 tahun 1999 tentang Pers.(asroel bb).
