Lubuk Basung,merapinews.com. --
Kasus tindak kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan di Kabupaten Agam, bergulir ke ranah hukum di Polres Agam.
Diduga wartawan mengalami intimidasi dan kekerasan fisik saat menjalankan tugas jurnalistik terkait pemberitaan proyek jalan di wilayah Dama Gadang dan Ujung Guguak, Kabupaten Agam
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 18 Desember 2025, jam 10.45 WIB, bertempat di Kantor KONI Kabupaten Agam, Padang Baru, Lubuk Basung. Sumatera Barat.
Keterangan korban, peristiwa bermula saat wartawan tersebut dihubungi melalui telepon oleh terlapor dan diminta datang ke kantor KONI, Padang Baru, Lubuak Basuang.
Dalam pertemuan, terlapor diduga mempertanyakan pemberitaan proyek jalan dan menekan korban agar menghentikan pemberitaan serta menghapus berita yang telah diterbitkan. Namun korban menolak dan tetap berpegang pada hasil investigasi lapangan serta laporan masyarakat, dalam pertemuan itu terjadi adu argumen yang berujung pada tindakan kekerasan fisik, di mana terlapor diduga mencolok mata korban, menyebabkan rasa sakit dan perih.
Atas peristiwa tersebut, korban menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi di Polres Agam.dengan nomor LP/B/152/XII/2025/SPKT/Polres Agam/Polda Sumbar, Kamis 18 Desember 2025.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari kalangan pers karena dinilai sebagai ancaman terhadap kemerdekaan pers dan keselamatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Kuasa hukum pelapor, Mardi Wardi, SH, menegaskan bahwa peristiwa ini bukan persoalan pribadi, melainkan murni berkaitan dengan kerja jurnalistik kliennya.
“Kami menilai peristiwa ini merupakan bentuk intimidasi, kekerasan fisik, dan upaya membungkam kerja Pers. Klien kami menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan fakta, hasil investigasi di lapangan, serta laporan masyarakat, yang dilindungi oleh undang-undang,” ujar Mardi Wardi, SH.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke - Kepolisian agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Laporan polisi sudah kami buat dan telah diterima secara resmi oleh Polres Agam. Kami meminta aparat penegak hukum (APH) menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan,” tegasnya.
Mardi Wardi menyampaikan, tindakan memaksa wartawan untuk menghentikan pemberitaan atau menghapus berita bukanlah cara yang dibenarkan secara hukum.
“Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, mekanisme telah diatur undang-undang hak jawab dan hak koreksi, bukan intimidasi apalagi kekerasan,” sesal Mardi.
Pihak kuasa hukum juga menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas, serta akan berkoordinasi dengan Dewan Pers dan organisasi pers terkait perlindungan terhadap wartawan.
“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bersama bahwa kekerasan pada wartawan adalah pelanggaran serius terhadap hukum dan demokrasi,” tutup Mardi Wardi, SH.(**)

