Labuak Basuang, merapinews.com —
“Capaian ini merupakan hasil kerja bersama. Ke depan, kami akan terus menyempurnakan setiap aspek pelayanan yang masih perlu ditingkatkan serta memastikan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Agam terus meningkat dari tahun ke tahun.”
Kalimat itu mencuat dari ucapan Wakil Bupati Agam, H. Muhammad Iqbal, S.E., M.Com., sesaat setelah ia menerima hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 dari Ombudsman Republik Indonesia.
Bagi Iqbal, penghargaan tersebut bukanlah garis akhir, melainkan pengingat bahwa pelayanan kepada masyarakat harus terus dibenahi.
Dalam penilaian tahun ini, Kabupaten Agam meraih Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dengan skor 78,16. Dari sembilan pemerintah daerah di Sumatera Barat yang dinilai. Agam masuk empat besar dengan kategori kualitas pelayanan baik.
Opini tersebut disampaikan langsung Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat, Adel Wahidi, di Aula Kantor Bupati Agam, Kamis (26/2). Ia menyebut capaian itu sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan konsistensi pemerintah daerah dalam meningkatkan mutu layanan publik.
“Pemkab Agam berhasil masuk dalam empat daerah dengan kualitas pelayanan baik. Namun kami berharap hasil ini tidak membuat terlena, justru menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan,” ujar Adel.
Penilaian tahun 2025 mengacu pada Peraturan Ombudsman RI Nomor 61 Tahun 2025 dengan tiga aspek utama yang dievaluasi, yakni dimensi pelayanan, tingkat kepercayaan masyarakat, serta kepatuhan terhadap tindakan korektif dan saran perbaikan.
Dimensi pelayanan sendiri tidak sekadar melihat hasil akhir, tetapi juga menilai dari hulu ke hilir—mulai dari input, proses, output, hingga pengelolaan pengaduan masyarakat.
Seluruh indikator ditetapkan secara nasional agar standar pelayanan antar daerah dapat diukur secara objektif dan terperinci.
Tahun ini, Ombudsman juga menerapkan kategori baru yang lebih spesifik: Opini Kualitas Tertinggi, Kualitas Tinggi, Kualitas Sedang, Kualitas Rendah, dan Kualitas Terendah. Skema tersebut menggantikan sistem zona hijau, kuning, dan merah yang sebelumnya digunakan.
Di Kabupaten Agam, tiga organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi sampel penilaian. Dinas Pendidikan memperoleh nilai 68,86, Dinas Sosial mencatat skor 87,24, dan RSUD Lubuk Basung meraih nilai 78,38.
Bagi Pemerintah Kabupaten Agam, hasil ini menjadi cermin sekaligus cambuk. Ada yang sudah baik, tetapi tetap ada ruang untuk diperbaiki.
Di tengah tuntutan masyarakat yang kian kritis dan harapan akan pelayanan yang cepat, transparan, serta bebas maladministrasi, komitmen untuk berbenah menjadi keharusan.
Penghargaan ini pun diharapkan tidak sekadar menjadi deretan angka dalam laporan tahunan, melainkan pijakan untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Agam.(rel/asroel bb).
