Limapuluh Kota,merapinews.com. ---
Nyaris Satu Dekade (10 tahun) penantian untuk dapatkan hak intelektual Gambir, akhirnya Kementrian Hukum RI, memberi pengakuan atas kepemilikan indikasi geografis Gambir Kabupaten Limapuluh Kota.
Pengakuan itu diberikan Negara berdasarkan undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis.
Uji laboratorium Badan Penelitian Tanaman Obat dan Rempah Bogor, menyatakan kandungan Gambir Kabupaten Limapuluh Kota, memiliki kadar air (14,07-14,44%), Kadar Tanin (80,91-95,92%) dan Katekin (48,72-57,49%).
Kepala Divisi Menkumham Sumatera Barat Lita Widyastuti, menyatakan usai ia menyerahkan Sertifikat Indikasi Geografis, pada Pemerintah Daerah Kabupaten Limapuluh Kota, dikantor Dinas Tanam Pangan dan Holtikultura Rabu 4 Februari 2026.
Lita, mengatakan selama ini kadar Katekin pada Gambir lebih dimanfaatkan untuk Kosmetik, Farmasi, Pewarna, dan obat-obatan termasuk penyamak kulit.
Namun tidak tertutup kemungkinan "hilirisasi" Gambir akan dapat menggerakkan perekonomian masyarakat lebih luas dengan tetap menjaga mutu.
Dengan adanya sertifikat indikasi geografis Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota, berhak melakukan badan hukum.
Duo Tim ahli Indikasi Geografis, Prof. Dr. Ir. H. Mahfud Arifin, MS, dan Prof. Dr. Muhammad Syukur, S.p, Msi, merekomendasikan pengakuan hak atas Gambir Kabupaten Limapuluh Kota.
Terpisah Bupati, melalui Kepala Dinas Tanam Pangan Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Limapuluh Kota Witra Posepwandi S.Pi, mengapresiasi Kementrian Hukum dan HAM.
Sertifikat Indikasi Geografis itu selain pengakuan Negara terhadap hak-hak intelektual komoditi unggulan daerah, sekaligus memberi perlindungan hukum, ujar Witra.(asroel bb)

