arrow_upward

Normalisasi Batang Agam Payakumbuh Selesai, Ini Kata Zulmaeta

01 Februari 2026 : 1.2.26

Payakumbuh,merapinews.com. --

Mendekati penyelesaian pekerjaan Pembangunan Pengendalian Banjir Batang Agam Tahap II, kota Payakumbuh. Wali kota Zulmaeta, menyatakan kekagumannya atas kinerja PT. Bina Cipta Utama. 

"Rekanan itu telah bekerja maksimal. Hasilnya cukup memuaskan", ujarnya Kamis 26 Januari 2026 lalu.

Didampingi Asisten II Pemko Payakumbuh Novri Wandi, Kepala Dinas BPBD Erison dan Diva Persada, ia menyatakan pembangunan pengendalian banjir Batang Agam Kota Payakumbuh, tidak berhenti sampai disini, akan berlanjut pada tahun 2026. "Anggaran pembangunan tahap III tahun 2026 itu sebesar Rp. 96 Miliar", ujarnya.

Ia juga menyatakan total normalisasi sungai Batang Agam Payakumbuh itu sepanjang 11 Km, baru yang telah dikerjakan 1,2 Km.

Zulmaeta, menyatakan hal itu menjawab pertanyaan terkait dengan akan berakhirnya pekerjaan PT. Bina Cipta Utama, rekanan yang di percaya negara melakukan pekerjaan Pembangunan Pengendalian Banjir Batang Agam Tahap II Kota Payakumbuh, dengan realisasi pekerjaan normalisasi sungai (1,2 Km), perkuatan tebing sungai dan pembangunan jalan inspeksi sepanjang 1,2 Km dengan nilai kontrak addendum sebesar Rp. 42,8 Miliar.

"Proyek yang kami kerjakan sudah harus kami serah terima kan pada pertengahan Bulan Februari 2026, setelah kontrak kerja HK.02.01-Bws5,8.1/2025 kami tandatangani tanggal 14 April 2025 lalu", timpal pelaksana pekerjaan Eddy Mursal, menjawab pertanyaan di celah-celah perusahaan yang ia pimpin melakukan pengaspalan jalan Inspeksi sepanjang 1,2 Km.

Kata Eddy Mursal, pengaspalan jalan inspeksi sepanjang 1.2 KM itu dilakukan secara bertahap dengan aspal Hot Roller Sher/Road Wear Thin (HRS/BACE) dan Asphalt Rubber Shert/Wearing Course (ARS/WC), setelah sebelumnya dilakukan pengaspalan dengan  jenis Road Wear Thin (RWT).

Pada kesempatan yang sama, ia tidak menampik pekerjaan yang dipercaya negara pada perusahaanya sebagai penyedia jasa mengalami keterlambatan, namun pihaknya tidak melepaskan tanggung jawab.

Meski terkena penalti atas keterlambatan pekerjaan. Namun kami tetap menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak kerja, ujar Eddy Mursal.(asroel bb).