arrow_upward

Jangan Tutupi Masalah di Balik Laporan Rapi. LKPD Bukittinggi Masuk Meja Uji

28 Maret 2026 : 28.3.26

Bukittinggi,merapinews.com. ---

Laporan ini merupakan hasil konsolidasi seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi, yang telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan.”

Pernyataan itu disampaikan Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, saat menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat, di Padang, Jumat (27/03/2026).

Namun di balik pernyataan normatif tersebut, satu fakta tak bisa dihindari, laporan telah diserahkan, dan kini sepenuhnya berada di tangan auditor negara untuk diuji.

Penyerahan LKPD bukan sekadar rutinitas administratif. Ini adalah momen krusial ketika klaim transparansi dan disiplin fiskal mulai dipertaruhkan. Dokumen yang selama ini disusun di internal pemerintah daerah, kini akan dibedah secara independen.

LKPD tahun 2025 itu diterima Kepala Bidang Pemeriksaan Sumbar, Roni Altur, menanda dimulainya tahapan audit bagi pemerintah di Sumatera Barat.

Ramlan menegaskan, penyerahan laporan tersebut merupakan amanat regulasi nasional, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Namun publik tidak hanya menunggu kepatuhan administratif. Yang lebih dinanti adalah apakah laporan tersebut benar-benar mencerminkan pengelolaan anggaran yang bersih, atau sekadar rapi di atas kertas.

Apresiasi awal disampaikan. Nelson Siregar, mewakili Kepala Perwakilan BPK Sumbar. Ia menilai Pemerintah Kota Bukittinggi menunjukkan itikad baik dalam menindaklanjuti rekomendasi sebelumnya.

“Kami mengapresiasi tindak lanjut rekomendasi BPK serta komunikasi dan sinergi selama pemeriksaan. Kami berharap dukungan penuh dalam pemeriksaan terinci,” ujarnya.

Meski demikian, apresiasi tersebut bukan akhir dari cerita. BPK secara resmi telah menyerahkan surat tugas pemeriksaan terinci kepada kepala daerah, termasuk Wali Kota Bukittinggi. Audit selama 60 hari ke depan akan menjadi panggung utama tempat seluruh angka diuji.

Di tengah tuntutan publik yang semakin kritis terhadap transparansi, langkah tepat memang penting. Tapi ketepatan waktu bukan jaminan, kata Nelson mengingatkan.

Karena pada akhirnya, transparansi bukan diukur dari kapan laporan diserahkan, 

melainkan apa yang terungkap setelah diperiksa.

Sementara, Komisariat  peserta hukum untuk rakyat dan negara Lembaga Missi Reclasering Republik Indonesia (LMR RI) Sumatera Barat, Sutan Hendy Alamsyah, menegaskan.“Jangan sampai audit hanya menjadi rutinitas administratif. 

"Publik butuh kejelasan, apakah anggaran dikelola dengan integritas atau justru menyisakan persoalan yang berulang," katanya mengingatkan.

Menurut Sutan, selama ini problem klasik dalam pengelolaan keuangan daerah bukan pada ketidakadaan aturan, melainkan lemahnya komitmen dalam menjalankan dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan.

“Setiap tahun temuan berulang masih saja muncul. Artinya ada yang tidak beres dalam tata kelola. Kalau rekomendasi BPK hanya ditindaklanjuti di atas kertas, maka audit kehilangan makna substantifnya," ujar Sutan Hendy.

Ia menekankan, hasil pemeriksaan BPK nantinya harus dibuka secara terang kepada publik, bukan sekadar menjadi konsumsi internal birokrasi.

“Transparansi itu bukan hanya soal menyerahkan laporan tepat waktu, tapi soal keberanian membuka apa yang ditemukan. Di situlah ukuran sesungguhnya akuntabilitas," papar Sutan.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa momentum audit ini harus dimanfaatkan sebagai titik evaluasi, bukan sekadar siklus tahunan yang berulang tanpa perubahan berarti.

“Kalau setelah audit tidak ada perbaikan signifikan, maka yang dipertanyakan bukan lagi laporan keuangan, tapi keseriusan pemerintah dalam membangun pemerintahan yang bersih,” pesannya.(asroel bb)