Pesisir Selatan, merapinews.com —
Praktik jual beli tanah negara di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Pesisir Selatan, Sumatera Barat, tidak lagi sekadar isu liar.
Di lapangan, jejaknya nyata hutan dibuka, alat berat bekerja, lahan di petak, lalu berpindah tangan melalui dokumen yang diduga“dilegalkan”.
Penelusuran di wilayah perbatasan Basa Ampek Balai Tapan–Pancung Soal mengungkap pola yang berulang.
Kawasan hutan yang secara hukum masih berstatus tanah negara, dirambah secara sistematis. Pohon ditebang, lahan diratakan menggunakan alat berat ekskavator, kemudian dibuat akses jalan dan parit sebagai penanda penguasaan. Setelah itu, ditawarkan dan dijual kepada pihak lain.
Salah satu transaksi yang teridentifikasi terjadi pada 17 Januari 2026, adalah RW (43) diduga menjual lahan di kawasan tersebut kepada pasangan Suryadi (46) dan Fitriani (40).
Transaksi ini menjadi krusial karena disebut dilengkapi dokumen yang ditandatangani oleh Pemerintah Nagari Taluk Ampalu Inderapura
Sebuah langkah yang memunculkan pertanyaan serius soal legalitas dan kewenangan mencuat kepermukaan.
Jika kawasan itu masih berstatus hutan negara, maka setiap bentuk penguasaan dan peralihan hak secara privat jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013.
Namun di Tapan, praktik ini berlangsung secara telanjang dan terbuka bahkan, menurut sejumlah sumber, nyaris tanpa hambatan.
“Bukan sembunyi-sembunyi. Alat berat masuk, hutan dibuka, jalan dibuat. Setelah itu lahan dijual. Semua orang tahu itu,” ujar warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Keterangan warga mengarah pada satu nama yang disebut-sebut bukan hanya sebagai penjual, tetapi juga operator lapangan yang mengendalikan alat berat dalam aktivitas perambahan.
Skema ini menunjukkan indikasi kuat adanya rantai aktivitas terstruktur pembukaan lahan, penguasaan fisik, lalu di komersialisasikan.
Yang lebih mengkhawatirkan, praktik ini diduga tidak berdiri sendiri. Warga menyebut aktivitas serupa terjadi di beberapa titik lain di kawasan yang sama, menandakan potensi jaringan atau setidaknya pola yang sudah berlangsung lama.
Dampaknya mulai terasa. Selain hilangnya tutupan hutan, masyarakat sekitar mengeluhkan perubahan bentang alam yang berisiko memicu bencana ekologis seperti banjir dan longsor.
Di sisi lain, konflik kepemilikan lahan menjadi ancaman nyata, mengingat tanah yang diperjualbelikan berada di wilayah yang secara hukum tidak dapat dimiliki secara pribadi.
Sorotan tajam juga mengarah pada peran aparatur nagari. Penandatanganan dokumen transaksi di kawasan yang diduga masih berstatus hutan negara membuka dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Dalam konteks itu diperlukan klarifikasi terbuka, apakah aparat nagari memahami status lahan yang ditandatangani, atau justru terjadi pembiaran yang disengaja?.
Di tingkat kabupaten, sikap Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan kini dipertanyakan.
Hingga kini belum terlihat langkah konkret untuk menghentikan aktivitas perambahan maupun menelusuri dugaan praktik jual beli ilegal tersebut.
Padahal, jika dibiarkan, praktik ini bukan hanya soal pelanggaran hukum kehutanan, tetapi juga berpotensi merugikan negara dalam skala besar, baik dari sisi kerusakan lingkungan, hilangnya aset negara, hingga potensi konflik sosial yang meluas.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum turun langsung ke lokasi untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk menelusuri aliran transaksi, peran para pihak, serta kemungkinan adanya aktor lain di balik praktik ini.
“Kalau ini terus dibiarkan, hutan akan habis sedikit demi sedikit. Negara dirugikan, kami juga yang menanggung dampaknya,” ujar warga.
Hingga laporan ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Nagari Taluk Ampalu Inderapura maupun dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, termasuk dari Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.(asroel bb)
