Payakumbuh, merapinews.com —
Kendaraan Anda belum balik nama? Pertanyaan itu mengemuka dalam operasi gabungan yang digelar Satuan Lalu Lintas Polres Payakumbuh bersama Jasa Raharja dan Kantor Samsat, di kawasan Ngalau, Kota Payakumbuh, Selasa (14/4/2026).
Dalam operasi penertiban kendaraan bernomor polisi luar daerah tersebut, petugas tidak melakukan penindakan berupa penilangan. Sebaliknya, pengendara hanya diberikan imbauan dan edukasi agar segera melakukan mutasi atau balik nama kendaraan ke atas nama pemilik yang sah.
Kapolres Payakumbuh, Ricky Ricardo, melalui Kasat Lantas AKP Yuliarman yang memimpin langsung kegiatan itu, mengatakan pihaknya menurunkan sedikitnya 12 personel, dibantu petugas dari kantor Samsat Payakumbuh dan Jasa Raharja.
Menurut Yuliarman, operasi ini bertujuan untuk memastikan kendaraan luar daerah yang telah berpindah kepemilikan segera dimutasi sesuai alamat pemilik saat ini.
“Ini bukan penindakan, tetapi lebih kepada mengingatkan masyarakat agar tertib administrasi kendaraan, terutama bagi yang sudah beralih kepemilikan,” ujarnya.
Operasi yang berlangsung dengan pendekatan persuasif tersebut juga melibatkan sejumlah pejabat utama Satlantas Polres Payakumbuh, di antaranya KBO Satlantas Suwasri dan Kanit Iptu Firman, serta anggota lainnya yang turut mengatur arus lalu lintas selama kegiatan berlangsung.
Pada kesempatan itu, Yuliarman juga mengingatkan bahwa data kendaraan yang terjaring dalam operasi telah dicatat petugas. Untuk itu, pemilik kendaraan diminta segera melakukan proses balik nama di Kantor Samsat Payakumbuh, paling lambat tiga bulan sebelum masa berlaku nomor kendaraan berakhir.
“Kami harapkan masyarakat segera mengurus balik nama kendaraan demi tertib administrasi dan menghindari kendala di kemudian hari,” pungkasnya.(asroel bb).

