Pasaman,merapinews.com. —
Penangkapan Kf (43) dalam kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Nagari Lubuak Layang, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman 13 April 2026, justru membuka tabir dugaan praktik tambang ilegal yang lebih luas di Kabupaten Pasaman.
Fakta di lapangan menunjukkan, aktivitas PETI bukan hanya dilakukan oleh pelaku perorangan seperti Kf. Informasi yang dihimpun menyebutkan, hanya beberapa hari pasca Ramadan 1447 Hijriah, puluhan alat berat jenis excavator merengsek masuk ke wilayah Duo Koto dan beroperasi secara terbuka.
Yang menjadi sorotan, aktivitas tersebut diduga berlangsung tanpa hambatan, bahkan terdapat praktik penggunaan merkuri yang lokasinya hanya berjarak beberapa meter dari Polsek Bonjol.
Ketua Lembaga Missi Reclasering Republik Indonesia (LMR-RI) Komisariat Sumatera Barat, Sutan Hendy Alamsyah, menilai kondisi ini tidak bisa dilepaskan dari lemahnya pengawasan aparat penegak hukum (APH).
“Kalau hanya Kf yang ditangkap, sementara aktivitas besar berjalan, publik pasti bertanya, ada apa sebenarnya?” ujar Sutan Hendy dalam keterangannya di kawasan Pecinan, Kota Padang, Selasa (21/4/2026).
Menurutnya, penanganan kasus ini berpotensi menimbulkan kesan tebang pilih, di mana pelaku kecil diproses, sementara aktor yang lebih besar tidak tersentuh, sepeti Rohom misalnya.
Indikasi adanya jaringan yang lebih luas juga muncul dari pengakuan Kf. Ia menyebut telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak sebelum menjalankan aktivitas PETI, termasuk oknum wartawan, meski identitasnya tidak diungkap.
Selain PETI, Sutan Hendy juga menyoroti sejumlah praktik ilegal lain di Pasaman yang dinilai berjalan paralel, seperti dugaan penyaluran pupuk bersubsidi yang tidak tepat sasaran, pembalakan liar, hingga peredaran BBM ilegal.
Rangkaian temuan ini memperkuat dugaan adanya persoalan sistemik dalam pengawasan dan penegakan hukum yang dapat diduga dilakukan oleh oknum Kasat Reskrim.
“Kondisi ini tidak bisa dianggap biasa. Harus ada penjelasan terbuka kepada publik, siapa yang sebenarnya bertanggung jawab," tegasnya.
LMR-RI menyatakan tengah mengkaji langkah untuk melaporkan persoalan ini ke tingkat pusat, termasuk kepada Kapolri, guna mendorong evaluasi menyeluruh terhadap penanganan kasus PETI di Pasaman.
Kasus Kf, yang awalnya dianggap sebagai penegakan hukum biasa, kini justru berkembang menjadi pintu masuk untuk menelusuri dugaan praktik tambang ilegal yang lebih besar, serta menguji sejauh mana keberpihakan hukum benar-benar ditegakkan.
Sejauh ini belum diperoleh konfirmasi. Fasal 3 ayat a dan b, kode etik jurnalistik, Redaksi membuka ruang klarifikasi dari berbagai pihak.(asroel bb).
