Jakarta, merapinews.com —
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan perlindungan karya jurnalistik harus menjadi bagian penting dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta yang tengah bergulir.
Hal itu disampaikan dalam forum penyerahan pokok-pokok pikiran Dewan Pers kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis pekan lalu.
Direktur Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI, Aat Surya Safaat, yang hadir mewakili PWI, menilai penguatan regulasi hak cipta atas karya jurnalistik menjadi kebutuhan mendesak di tengah pesatnya perkembangan media digital.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan karya jurnalistik memiliki nilai strategis bagi publik dan kehidupan demokrasi, sehingga perlu mendapat perlindungan hukum yang kuat.
Diskusi yang dipandu anggota Dewan Pers, Dahlan Dahi, turut dihadiri sejumlah organisasi pers seperti Aliansi Jurnalis Independen, Pewarta Foto Indonesia, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Asosiasi Media Siber Indonesia, dan Serikat Perusahaan Pers.
PWI menilai revisi UU Hak Cipta harus mampu menjawab maraknya pelanggaran penggunaan karya jurnalistik di ruang digital tanpa izin yang merugikan wartawan dan perusahaan pers.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan dukungan terhadap penguatan perlindungan tersebut guna menjamin keberlanjutan industri media dan hak publik atas informasi berkualitas.
Caption: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) dan Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat (kiri) berdiskusi terkait perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta, dimoderatori anggota Dewan Pers Dahlan Dahi (kanan) di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/4). (Istimewa)
