arrow_upward

Ramlan Nurmatias; Pengamanan Aset Daerah Tak Bisa Ditawar

05 Mei 2026 : 5.5.26

Bukittinggi, merapinews.com —

 “Setiap aset daerah adalah milik masyarakat yang harus dijaga dan tidak boleh dikuasai tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, Senin 4 Mai 2026

Ia menegaskan, pengamanan aset merupakan prioritas utama pemerintah daerah dalam memastikan seluruh sumber daya milik daerah dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.

“Pemerintah hadir untuk memastikan seluruh aset terlindungi, tertib administrasi, dan memiliki kekuatan hukum yang jelas. Tidak boleh ada aset yang terbengkalai atau beralih fungsi tanpa aturan,” ujar Ramlan.

Pengamanan aset daerah sendiri memiliki landasan hukum kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, terdapat pula sejumlah regulasi turunan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, PP Nomor 20 Tahun 2022, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang telah diperbarui melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Dalam implementasinya, Pemerintah Kota Bukittinggi menerapkan tiga pendekatan utama dalam pengamanan aset. Pertama, pengamanan fisik melalui pemagaran, pemasangan tanda kepemilikan, serta pembersihan lokasi. Kedua, pengamanan administratif dengan pencatatan aset dalam daftar inventaris barang milik daerah sesuai klasifikasinya. Ketiga, pengamanan hukum dengan memastikan kepastian legal atas setiap aset.

Wali Kota juga menegaskan, penertiban akan dilakukan secara bertahap terhadap seluruh aset milik daerah, terutama yang bermasalah atau telah habis masa kerja samanya.

“Jika kerja sama telah berakhir, maka aset harus kembali sepenuhnya ke pemerintah daerah. Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran aturan,” katanya.

Saat ini, langkah pengamanan tengah difokuskan pada sejumlah aset strategis. Salah satunya Banto Trade Center (BTC), menyusul berakhirnya kontrak kerja sama dengan pihak ketiga pada 26 Maret 2026.

Selain itu, pengamanan juga dilakukan terhadap aset tanah di kawasan Bypass Gulai Bancah. Sebagian lahan tersebut telah dimanfaatkan untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Tanah tersebut merupakan hibah dari Direktorat Jenderal Cipta Karya kepada Pemko Bukittinggi pada tahun 1980 dengan luas awal 40.000 meter persegi.

Namun, berdasarkan hasil pengukuran ulang, luas lahan yang terverifikasi tercatat sebesar 33.972 meter persegi. Lahan tersebut telah disertifikatkan dengan Sertifikat Nomor 22 Tahun 2017 tertanggal 30 November 2017.

Ramlan menegaskan, pengamanan aset akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

“Ini bagian dari komitmen kita dalam menjaga aset daerah sekaligus memastikan pemanfaatannya benar-benar untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.(asroel. bb)