Bukittinggi,merapinews.com. --
Laporan masyarakat yang masuk ke Polresta Bukittinggi tidak dibiarkan mengendap. Informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran barang terlarang di wilayah hukum Polresta Bukittinggi langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan serangkaian penyelidikan di lapangan.
Gerak cepat itu akhirnya mengarah pada pria berinisial MY (35), yang berhasil diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi di kawasan Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, Minggu malam (17/5/2026).
Kapolresta Bukittinggi melalui Kasat Resnarkoba Polresta Bukittinggi AKP M. Arvi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti pentingnya keterlibatan masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum memerangi peredaran narkotika.
Menurutnya, informasi sekecil apa pun yang disampaikan masyarakat dapat menjadi pintu masuk dalam mengungkap tindak pidana.
Keberhasilan pengungkapan itu, kata dia, lahir dari sinergi antara masyarakat yang peduli terhadap lingkungan dengan aparat yang bergerak menindaklanjuti setiap laporan yang diterima.
Setelah mengantongi informasi awal dan melakukan penyelidikan, petugas kemudian bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas pelaku. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan MY untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi awal di lapangan, MY mengakui barang terlarang yang ditemukan petugas merupakan miliknya.
Pengakuan tersebut menjadi bagian dari proses awal penyidikan yang kini masih terus dikembangkan oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Bukittinggi.
Kasus ini masih terus didalami untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta mengungkap jalur peredaran yang berkaitan dengan pelaku.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap aktif melaporkan aktivitas yang dinilai mencurigakan sebagai langkah bersama dalam mencegah peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
"Saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Bukittinggi dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah mendalami peran pelaku dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai hasil pengembangan penyidikan dan barang bukti yang diamankan." ujar Kasat Resnarkoba Polresta Bukittinggi AKP M. Arvi.
