Lampung, merapinews.com ---
Tiga bulan hidup di balik jeruji besi pada usia senja menjadi luka yang mungkin tak mudah hilang bagi Mujiran (72). Di usia ketika kebanyakan orang menikmati hari-hari bersama cucu dan keluarga, kakek renta itu justru harus menghadapi proses hukum karena dituduh mengambil sisa getah karet di lahan perkebunan milik PTPN.
Perjalanan panjang yang penuh getir itu akhirnya berakhir. Mujiran kini dapat menghirup udara bebas setelah Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN yang juga menjabat Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, turun tangan dan meminta kasus tersebut dihentikan.
Kasus yang sebelumnya menyita perhatian publik itu memunculkan pertanyaan besar tentang batas antara penegakan aturan dan rasa kemanusiaan. Sebab di balik tuduhan hukum yang menjerat Mujiran, ada potret seorang warga lanjut usia yang berjuang mempertahankan hidup dari sisa-sisa penghidupan yang dianggap tak lagi bernilai.
Dony Oskaria, putra Minang asal Tanjuang Alam, Tanah Datar, melontarkan teguran keras kepada manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Ia menilai penanganan perkara tersebut telah mengabaikan sisi kemanusiaan.
"Alhamdulillah, kasus Kakek Mujiran sudah dihentikan. Ini jadi pelajaran ke depannya. Tidak boleh lagi di BUMN, tindakan penyelesaian masalah yang mengesampingkan nilai kemanusiaan. BUMN ini adalah milik rakyat, dibangun dengan uang rakyat, dan diamanatkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat. Tidak boleh ada sedikit pun ruang bagi BUMN untuk bersikap arogan dan memperlakukan rakyat seperti itu," tegas Dony di Jakarta, Minggu (24/5).
Pernyataan itu seolah menjadi tamparan keras bagi praktik-praktik penyelesaian persoalan yang terlalu kaku melihat aturan, namun lupa melihat manusia di baliknya.
Dony menilai pendekatan pidana terhadap warga miskin yang sekadar berusaha bertahan hidup dapat melukai muruah BUMN sebagai institusi yang lahir dan tumbuh dari rakyat.
Sebagai tindak lanjut, BP BUMN dan Danantara mengeluarkan tiga instruksi tegas kepada Direksi PTPN. Instruksi pertama adalah penghentian seluruh proses hukum terhadap Mujiran, termasuk pencabutan laporan dan penghentian segala bentuk intimidasi.
Kasus Mujiran sebelumnya telah menjadi perhatian luas setelah kisahnya tayang dalam laporan merapinews.com berjudul "Di Penghujung Usia Menunggu Belas Kasihan", Minggu (24/5/2026).
Kini Mujiran memang telah bebas. Namun perkara ini meninggalkan pertanyaan yang lebih besar: apakah hukum semata-mata tentang aturan tertulis, atau juga tentang kemampuan melihat wajah manusia yang berada di balik sebuah kesalahan?
Sebab terkadang, yang paling dibutuhkan orang kecil bukan hanya keadilan, tetapi juga belas kasih.(**)
