arrow_upward

Wali Kota: PKL Jam Gadang Direlokasi ke Pasar Atas

22 Mei 2026 : 22.5.26

 

Bukittinggi,merapinews.com ---

 Kita bergerak dengan aturan. PKL tetap bisa berjualan, pedagang bisa berusaha tanpa terhalang, pengunjung pun mendapat kenyamanan.

Penegasan itu disampaikan Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias saat memimpin apel gabungan Tim SK4 (Satuan Kerja Keamanan dan Ketertiban Kota) di kawasan Pedestrian Jam Gadang, Kamis (21/5/2026).

Ia mengatakan dengan dilaksanakannya apel gabungan, menandai dimulainya penertiban dan pemindahan Pedagang Kaki Lima (PKL) dari kawasan Jam Gadang ke dalam Pasar Atas.

Ramlan menegaskan, langkah yang dilakukan pemerintah bukan untuk merugikan pedagang, melainkan bagian dari upaya menata wajah Kota Bukittinggi agar tetap tertib, nyaman, indah dan sesuai aturan yang berlaku, terutama di kawasan Pedestrian Jam Gadang yang merupakan kawasan cagar budaya nasional.

Menurutnya, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mengatur, menata serta menegakkan aturan demi terciptanya ketertiban kota. Ia menekankan bahwa peraturan daerah yang telah ditetapkan bersama DPRD harus dijalankan secara tegas dan berkeadilan.

"Pemerintah bersama DPRD Kota Bukittinggi telah menetapkan perda sebagai aturan yang wajib ditegakkan demi menciptakan ketertiban, kenyamanan dan keindahan kota. Seluruh pedagang harus menempati lokasi yang telah disediakan pemerintah dan tidak lagi berjualan di area terlarang, terutama di kawasan cagar budaya nasional Jam Gadang," ungkapnya.

Penataan kawasan Jam Gadang dinilai menjadi bagian dari menjaga fungsi ruang publik yang selama ini menjadi pusat aktivitas masyarakat sekaligus ikon pariwisata Kota Bukittinggi. Keberadaan fasilitas umum seperti pedestrian, menurutnya, harus kembali pada fungsi utamanya agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.

Wali Kota juga menyoroti kerusakan fasilitas umum seperti paving block pedestrian yang dibongkar untuk kepentingan lapak pedagang. Ia meminta seluruh pihak ikut menjaga fasilitas yang telah dibangun pemerintah.

"Kita bergerak dengan aturan. Perda kita sudah mengatur tidak boleh berjualan di fasilitas umum yang dilarang. Kita juga telah upayakan untuk menyediakan dan memfasilitasi PKL untuk berdagang di dalam Pasar Atas. Kita ciptakan Bukittinggi yang berkeadilan," ujarnya.

Di tengah pertumbuhan sektor perdagangan dan pariwisata, pemerintah berupaya menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat dan tata kota yang tertib. Penataan tersebut diharapkan dapat menghadirkan kenyamanan bagi pengunjung tanpa menghilangkan ruang usaha masyarakat.

Wali Kota juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung proses penataan kawasan Pasar Atas dan Jam Gadang, termasuk para pedagang kaki lima yang bersedia mengikuti kebijakan pemerintah.(asroel bb)