arrow_upward

Siapa Pemilik Tanah 5.528 M2 Di Belakang Fort De Kock?

27 Juli 2026 : 27.7.26

 

Bukittinggi,merapinews.com — 

Sebuah plang tiba-tiba berdiri di lahan seluas 5.528 meter persegi di belakang Universitas Fort de Kock, Kelurahan Manggih Gantiang, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi.

Di balik pemasangan plang itu, tersimpan polemik panjang tentang aset dan kepemilikan tanah yang kini kembali mencuat ke permukaan.

Pemerintah Kota Bukittinggi, Rabu (22/7/2026), secara terbuka memasang plang pengamanan di atas lahan tersebut. Satpol PP bersama unsur TNI dan Polri turun langsung melakukan pengamanan.

Pemko menyatakan, tanah itu adalah Barang Milik Daerah (BMD).

Namun di sisi lain, kawasan tersebut berada di belakang Universitas Fort de Kock. Bahkan, menurut Pemko Bukittinggi, sebagian lahan telah berdiri bangunan di atasnya.

Pertanyaan sederhana itu, ternyata menyimpan persoalan hukum yang tidak sederhana. Siapa yang sebenarnya memiliki dan menguasai tanah tersebut?.

Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias menyatakan, Pemko memiliki dasar kepemilikan berupa Akta Jual Beli (AJB) Nomor 36/MKS-2007 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 655.

Sementara, Universitas Fort de Kock disebut memiliki sertifikat dengan nomor 654.

Dua sertifikat yang nomornya berurutan, berada pada kawasan yang berdekatan, kini menjadi bagian penting dari polemik tanah tersebut.

Ramlan menegaskan, sertifikat Nomor 655 masih berada di tangan Pemerintah Kota Bukittinggi. AJB yang menjadi dasar pembelian tanah, menurutnya, juga belum pernah dibatalkan.

"Lahan yang dipasangi plang merupakan aset Pemko Bukittinggi. Sampai hari ini sertifikat tanah masih berada di pemerintah dan Akta Jual Beli sebagai dasar pembelian tanah juga tidak pernah dibatalkan," kata Ramlan, menegaskan.

Namun persoalan tidak berhenti pada sertifikat dan AJB. Dalam proses pengukuran ulang yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN), menurut Pemko Bukittinggi, ditemukan sekitar 1.700 meter persegi dari total lahan tersebut telah berdiri bangunan.

Pemko menyebut bangunan itu berdiri tanpa izin pemerintah daerah.

Atas temuan tersebut, Pemko Bukittinggi mengaku telah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 hingga SP 3.

Di titik inilah persoalan semakin menarik perhatian.

Sebab, jika benar lahan tersebut merupakan aset Pemko Bukittinggi, bagaimana bisa sebagian dari tanah itu kemudian berdiri bangunan?.

Dan jika bangunan tersebut telah berdiri, siapa yang memberikan izin pemanfaatannya?.

Pertanyaan lain yang tak kalah penting: apakah bangunan tersebut berada di atas tanah yang secara hukum telah dinyatakan sebagai milik pihak lain, atau memang berdiri di atas aset Pemko Bukittinggi?.

Pemko Bukittinggi menyatakan persoalan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas.

Ramlan bahkan menegaskan, hingga kini tidak ada putusan pengadilan yang membatalkan AJB maupun memerintahkan Pemko Bukittinggi menyerahkan sertifikat tanah kepada pihak lain.

"Tidak ada putusan yang memerintahkan Pemko untuk menyerahkan sertifikat tanah tersebut kepada pihak lain. Namun, jika ada perintah itu dalam putusan Mahkamah Agung, pasti kita sudah serahkan," katanya.

Pernyataan tersebut sekaligus mengarah pada satu pertanyaan penting lainnya. Sejauh mana sebenarnya isi dan kekuatan putusan pengadilan yang pernah berkaitan dengan tanah tersebut?

Sebab, jika memang terdapat perkara hingga tingkat Mahkamah Agung, maka substansi putusan menjadi dokumen penting yang perlu dibuka secara terang kepada publik.

Apakah putusan tersebut menyangkut kepemilikan tanah?.

Apakah menyangkut penguasaan fisik?.

Apakah menyangkut sertifikat?.

Atau justru persoalan lain yang kemudian ditafsirkan berbeda oleh masing-masing pihak?.

Di sinilah publik membutuhkan penjelasan yang terang, bukan sekadar klaim kepemilikan dari masing-masing pihak.

Ramlan menyebut, lahan tersebut sebelumnya telah dipersiapkan Pemko Bukittinggi untuk pembangunan Kantor DPRD Kota Bukittinggi. Bahkan, anggaran sekitar Rp78 miliar disebut telah disiapkan.

Namun rencana tersebut kandas setelah pemerintah melakukan refocusing anggaran untuk penanganan pandemi COVID-19 berdasarkan Instruksi Presiden.

Artinya, tanah tersebut menurut Pemko memang sejak awal telah diposisikan sebagai aset strategis pemerintah daerah.

Tetapi, ketika rencana pembangunan gedung DPRD batal, persoalan lahan justru tidak ikut selesai.

Sebaliknya, polemik kepemilikan dan penguasaan tanah kembali muncul ke permukaan.

Di tengah ketegangan itu, ternyata pernah ada upaya penyelesaian.

Ramlan mengakui, pihak Universitas Fort de Kock telah melakukan sejumlah komunikasi dengan Pemko Bukittinggi. Bahkan, opsi tukar guling aset disebut pernah diajukan.

Tanah milik Pemko di kawasan Palolok disebut menjadi salah satu opsi yang ditawarkan.

Namun, sekali lagi, persoalan kembali terbentur mekanisme pengelolaan aset daerah.

"Tukar guling itu bukan kewenangan wali kota. Karena barang milik daerah ini sudah tercatat sebagai aset pemerintah daerah, tentu harus ada persetujuan DPRD. Bukan menjadi kewenangan wali kota," papar Ramlan, menjelaskan.

Dengan demikian, polemik tanah di belakang Fort de Kock bukan sekadar persoalan sebidang tanah.

Di dalamnya terdapat persoalan sertifikat, AJB, bangunan yang berdiri di atas lahan, pengamanan aset daerah, putusan pengadilan, hingga kemungkinan tukar guling yang membutuhkan persetujuan DPRD.

Pemasangan plang oleh Pemko Bukittinggi kini menjadi babak baru dari polemik tersebut.

Plang itu seolah menjadi garis tegas bahwa Pemko tidak ingin kehilangan kendali atas aset yang mereka klaim sebagai milik pemerintah daerah.

Namun, di balik plang tersebut, masih ada sejumlah pertanyaan yang belum terjawab secara terbuka.

Mengapa tanah yang diklaim sebagai aset Pemko bisa dikuasai dan dibangun oleh pihak lain?.

Bagaimana posisi hukum dua sertifikat yang berdampingan, Nomor 654 dan 655?.

Apa sesungguhnya isi putusan pengadilan, termasuk jika perkara pernah sampai ke Mahkamah Agung?

Dan yang paling penting, siapa yang bertanggung jawab jika benar terdapat bangunan di atas aset daerah tanpa izin?

Pemko Bukittinggi menyatakan akan tetap berpegang pada aturan.

"Kami hanya menjalankan kewajiban untuk mengamankan aset daerah dan tetap membuka ruang penyelesaian sesuai ketentuan hukum," ujar Ramlan.

Kini, bola berada di tangan para pihak yang bersengketa. Sebab, selama persoalan sertifikat, batas tanah, bangunan, dan putusan pengadilan belum dibuka secara terang, pemasangan plang boleh jadi bukan akhir dari polemik.

Justru bisa menjadi awal dari babak baru sengketa lahan yang berpotensi kembali bergulir ke ranah hukum.(asroel bb).