arrow_upward

Ahli Hukum Pidana: JPU Harus Tuntut Maksimal Junaidi Alias Ajun, Jika Residivis Ditambah Sepertiga

27 Agustus 2026 : 27.8.26

 

Palembang,merapinews.com. — 

Ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP), DR. Sri Sulastri, SH, M.Hum menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus menuntut terdakwa Junaidi, ST alias Ajun dengan hukuman maksimal dalam perkara dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Irza Prasetya.

Menurut Sri Sulastri, tuntutan maksimal semakin beralasan apabila terdakwa terbukti pernah menjalani hukuman pidana atau berstatus residivis. Dalam kondisi tersebut, pidana dapat diperberat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pernyataan itu disampaikan Sri Sulastri menyikapi jalannya persidangan perkara nomor 871/Pid.B/2026/PN.Plg di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, yang menurutnya memunculkan sejumlah persoalan terkait penilaian alat bukti dan perlakuan terhadap saksi korban.

Sri Sulastri mengaku memperoleh informasi adanya dugaan keberpihakan majelis hakim dan JPU kepada terdakwa Junaidi alias Ajun. Salah satu yang menjadi sorotannya adalah keterangan terdakwa mengenai jumlah pemukulan terhadap korban.

“Dengan mengatakan hanya memukul korban Irza Prasetya sebanyak tiga atau empat kali dengan kayu kecil, berarti terdakwa Junaidi alias Ajun itu membohongi negara. Sebab, bukti video yang beredar viral sudah jelas dan nyata pemukulan itu dengan kayu cukup besar dan belasan kali dilakukan,” kata Sri Sulastri.

Menurutnya, keterangan terdakwa tersebut semestinya dikonfrontasikan dengan bukti elektronik berupa rekaman video yang memperlihatkan peristiwa pemukulan.

Sri, menilai bukti elektronik menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara pidana, sehingga hakim dan jaksa tidak semestinya mengabaikannya.

“Majelis hakim dan JPU mestinya menonton bukti elektronik, video pemukulan yang dilakukan Ajun terhadap saksi korban Irza, setelah saksi korban menerangkan dia dipukul sekitar 15 kali dan sewaktu Junaidi alias Ajun menyebutkan hanya tiga atau empat kali,” ujarnya.

Akademisi yang kerap dihadirkan sebagai ahli dalam perkara pidana itu mengingatkan hakim dan jaksa agar mengedepankan pencarian kebenaran materil.

Menurut dia, apabila terdakwa sengaja memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta yang didukung alat bukti, kondisi tersebut patut menjadi pertimbangan dalam penanganan perkara.

“Dengan berbohongnya Ajun, maka itu alasan kuat bagi JPU menuntut maksimal terdakwa. Apalagi jika benar terdakwa pernah dihukum sebelumnya. Tuntutan dan hukumannya harus ditambah sepertiga,” tegasnya.

Soroti Laporan terhadap Hakim dan Jaksa:

Sri Sulastri juga menilai langkah kuasa hukum korban, Afdhal Azmi Jambak, SH, melaporkan JPU Sigit Subiantoro, SH kepada lembaga pengawasan kejaksaan sudah tepat dan wajar apabila laporan tersebut didukung fakta dan bukti.

Menurutnya, laporan dapat disampaikan kepada Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Komisi Kejaksaan RI, Asisten Pengawasan Kejati Sumsel maupun Kepala Kejaksaan Negeri Palembang.

Hal serupa, kata dia, juga berlaku terhadap majelis hakim. Dugaan pelanggaran etik atau perilaku hakim dapat dilaporkan kepada Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI maupun lembaga pengawasan terkait.

“Semua pihak yang berwenang harus menanggapi dan memproses laporan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku agar peradilan kita makin baik dan benar,” katanya.

Sri Sulastri menilai mekanisme pengawasan terhadap hakim dan jaksa harus dijalankan secara serius agar setiap dugaan penyimpangan dalam proses peradilan dapat diuji melalui mekanisme yang tersedia.

“Sangat wajar dan sangat pantas kuasa hukum korban melaporkan hakim dan jaksa kepada pengawas. Sangat tepat. Selama ini sangat jarang dilakukan, sehingga fungsi pengawasan tidak berlangsung baik,” ujarnya.

Pertanyakan Sikap JPU

Sri Sulastri juga mempertanyakan sikap JPU apabila benar tidak memperlihatkan atau menguji rekaman video yang menjadi bagian dari alat bukti dalam persidangan.

Menurutnya, jaksa harus profesional dan tidak boleh mengesampingkan alat bukti yang berpotensi memperjelas rangkaian peristiwa pidana.

“Dengan majelis hakim dan JPU tidak membuka dan tidak menonton bukti elektronik berarti ada indikasi kuat JPU dan majelis hakim memihak kepada terdakwa,”katanya.

Namun, dugaan keberpihakan tersebut, menurutnya, tetap harus diuji melalui mekanisme pengawasan dan fakta persidangan. Ia menegaskan rekaman video menjadi penting karena dapat membantu hakim memperoleh gambaran mengenai peristiwa yang sebenarnya terjadi.

“Justru bukti elektronik, video rekaman, itulah yang menjadi alat bukti utama dalam perkara penganiayaan dan pengeroyokan dengan terdakwa Junaidi, ST alias Ajun dan kawan-kawan,” paparnya.

Sri Sulastri bahkan menilai keberadaan rekaman video memiliki posisi penting dalam mengungkap perkara tersebut.

“Kalau tidak ada video rekaman itu viral, mungkin Junaidi alias Ajun tidak akan ditangkap polisi dan menjadi terdakwa di persidangan,” katanya.

Jangan Tunggu Korban Tewas:

Terkait adanya anggapan bahwa korban hanya mengalami luka ringan dan tidak sampai terkapar akibat pemukulan, Sri Sulastri meminta aparat penegak hukum tidak menjadikan akibat luka semata sebagai satu-satunya ukuran dalam menilai serius atau tidaknya perbuatan pidana.

“Korban Irza Prasetya itu mungkin karena fisiknya yang kuat. Kalau yang lemah, mungkin sudah mati akibat pemukulan tersebut. Apakah jaksa atau majelis hakim menunggu mati dulu korban, baru menuntut dan menghukum maksimal?", ujar Sri Sulastri balik bertanya.

Ia menilai jaksa harus mempertimbangkan keseluruhan fakta dan alat bukti dalam menentukan tuntutan, termasuk cara kekerasan dilakukan serta kondisi korban.

“Jaksa harus profesional dan wajib membela kepentingan saksi korban. Kalau jaksa menuntut ringan, akan menciderai rasa keadilan masyarakat,” katanya.

Sri Sulastri mengingatkan, kredibilitas lembaga penegak hukum sangat bergantung pada kemampuan hakim dan jaksa menjalankan proses peradilan secara objektif, transparan dan berdasarkan alat bukti.

Ia berharap seluruh pihak yang berwenang melakukan pengawasan dapat memproses setiap laporan secara profesional sehingga perkara tersebut tidak hanya menghasilkan putusan, tetapi juga memberikan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat.(rel/asroel bb)