arrow_upward

Anggota Komisi III DPR RI Benny Utama Soroti Penganiayaan Irza: Sadis dan Tidak Manusiawi

26 Agustus 2026 : 26.8.26

 

Benny Utama Persilakan Kuasa Hukum Korban Laporkan Dugaan Keberpihakan JPU dan Majelis Hakim

Palembang, merapinews.com — 

Anggota Komisi III DPR RI, H. Benny Utama, SH, MM, menilai tindakan pemukulan terhadap Irza Prasetya bin Amir Chandra, sopir yang menjadi korban dugaan penganiayaan oleh Junaidi, ST alias Ajun, sangat sadis dan tidak manusiawi.

Penilaian itu disampaikan Benny Utama setelah ia menyaksikan video rekaman yang memperlihatkan dugaan penganiayaan (pemukulan) terhadap morban Irza menggunakan kayu berukuran besar.

“Sadis dan tidak manusiawi tindakan pemukulan tersebut. Binatang saja tidak boleh digebukin. Pelakunya harus dituntut dan dihukum setimpal,” tegas Benny Utama kepada Afdhal Azmi Jambak, SH, kuasa hukum Irza Prasetya, Selasa (25/8/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Benny ketika Afdhal menjelaskan rencana melaporkan dugaan ketidakberpihakan aparat penegak hukum dalam proses persidangan dalam perkara tersebut.

Benny yang merupakan legislator daerah pemilihan Sumatera Barat II itu bahkan mempersilakan kuasa hukum korban membawa persoalan tersebut ke Komisi III DPR RI.

“Silakan laporkan ke Komisi III DPR RI. Sampaikan laporan resmi, akan kita bahas dan tindak lanjuti,”kata Benny menjanjikan.

Mantan Bupati Pasaman dua periode itu menegaskan, persoalan tersebut bukan semata-mata karena korban merupakan sesama warga Minangkabau. Menurutnya, tindakan kekerasan sebagaimana terlihat dalam rekaman video tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun.

“Walaupun ada kesalahan yang dilakukan sopir itu, tidak boleh korban diperlakukan tidak manusiawi. Tidak boleh main hakim sendiri,” katanya.

Video Diminta Dibuka di Persidangan;

Benny juga menyoroti keterangan dalam persidangan yang disebut-sebut menyatakan terdakwa hanya melakukan pemukulan sebanyak tiga atau empat kali.

Menurutnya, apabila korban telah memberikan keterangan pernah dipukul berkali-kali dan terdapat rekaman video, bukti tersebut semestinya menjadi bagian yang diperiksa secara serius dalam persidangan.

“Jangan percaya saja ketika terdakwa bilang hanya tiga kali memukul. JPU harus mengungkap fakta tersebut di persidangan. Rekaman video tersebut harus disaksikan,” tegasnya.

Ia meminta jaksa penuntut umum (JPU) menjalankan tugas secara objektif, jujur dan adil serta memastikan fakta material yang relevan tidak terabaikan.

“Jaksa itu mewakili negara. Ketika ada fakta dan bukti yang berkaitan dengan korban, harus diungkap secara terang dalam persidangan,” katanya.

Benny juga menyatakan akan mempertanyakan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Nurcahyo JM, SH, MH, terkait laporan kuasa hukum korban mengenai kinerja JPU Sigit Subiantoro, SH.

“Kalau benar tidak membuka bukti materil yang nyata di persidangan, tentu menimbulkan pertanyaan, ada apa,” ujarnya.

Kuasa Hukum Siap Lapor Komisi III

Menanggapi pernyataan Benny Utama, Afdhal Azmi Jambak mengatakan siap menyampaikan laporan resmi ke Komisi III DPR RI bersama Amir Chandra, ayah korban.

“Insya Allah segera kami datang ke Komisi III DPR RI. Saya akan antarkan surat laporan resmi, termasuk rekaman suara persidangan, rekaman video korban dipukuli, serta bukti dan keterangan lainnya,” kata Afdhal.

Menurut Afdhal, pihaknya juga telah melaporkan JPU Sigit Subiantoro kepada Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Komisi Kejaksaan RI, Asisten Pengawasan Kejati Sumsel dan Kepala Kejaksaan Negeri Palembang.

Selain JPU, Afdhal juga melaporkan ketua majelis hakim yang menangani perkara tersebut kepada Komisi Yudisial RI, Mahkamah Agung RI, Badan Pengawasan MA, Hakim Pengawas Pengadilan Tinggi Palembang dan Ketua Pengadilan Negeri Palembang.

Laporan tersebut, menurut Afdhal, berkaitan dengan dugaan perlakuan terhadap saksi korban dalam persidangan serta dugaan tidak tergali nya bukti material yang dianggap penting bagi perkara.

Afdhal menyebut, dalam persidangan Kamis (13/8/2026), saksi korban merasa diperlakukan seperti terdakwa. Ia juga menyebut persidangan dihadiri sejumlah pendukung terdakwa.

Kuasa hukum korban menduga terdapat tekanan terhadap saksi korban, termasuk ketika majelis hakim menyinggung kesepakatan pembayaran ganti kerugian sebesar Rp1,28 miliar yang disebut baru dibayar Rp300 juta.

Benny: Hakim Harus Gali Fakta:

Benny Utama juga menyoroti peran majelis hakim dalam menggali fakta persidangan.

Menurutnya, jika benar korban telah menyampaikan adanya pemukulan berkali-kali dan terdapat rekaman video, majelis hakim semestinya memastikan bukti tersebut diperiksa.

“Ketika terdakwa bilang hanya tiga kali memukul, sementara sebelumnya korban sudah mengatakan dipukuli sekitar 15 kali dengan kayu besar dan ada videonya, mestinya majelis hakim memerintahkan JPU melihat dan menyaksikan video tersebut,” katanya.

Benny meminta seluruh proses hukum perkara tersebut berjalan secara objektif dan tidak boleh dipengaruhi tekanan maupun kepentingan pihak tertentu.

Sementara itu, Afdhal berharap JPU dan majelis hakim dapat menjalankan proses persidangan berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap.

“Saya memohon dengan hormat JPU Sigit Subiantoro, SH dan majelis hakim dalam persidangan berlaku benar, jujur dan adil. JPU harus menuntut secara patut berdasarkan fakta yang benar dan sebenarnya. Majelis hakim agar memutus perkara dengan benar, jujur dan adil,” ujar Afdhal.

Ia menambahkan, seluruh laporan yang disampaikan pihaknya merupakan bentuk upaya hukum untuk memastikan hak korban tetap terlindungi selama proses peradilan berlangsung.(rel/asroel bb).