Payakumbuh, merapinews.com —
Peringatan keras dilontarkan Wali Kota Payakumbuh dr. Zulmaeta kepada para rekanan kontraktor yang tengah mengikuti lelang proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh.
Jangan sampai demi memenangkan tender dengan harga terendah, keuntungan kontraktor justru dibayar dengan menurunnya mutu pekerjaan.
“Pada umumnya pemerintah tidak pernah merugikan rekanan. Setiap paket proyek yang dilelang, pemilik proyek sudah menghitung keuntungan yang akan diterima rekanan,” tegas Zulmaeta saat memberikan pencerahan kepada sejumlah rekanan dan konsultan di ruang pertemuan Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Selasa (11/8/2026).
Pesan itu bukan tanpa alasan. Dalam praktik pengadaan konstruksi, harga penawaran yang terlalu rendah dapat menjadi persoalan ketika kontraktor harus menanggung biaya tenaga kerja, material, alat, mobilisasi dan berbagai kebutuhan proyek lainnya.
Jika kalkulasi sejak awal tidak realistis, kualitas pekerjaan berpotensi menjadi korban.
Zulmaeta, didampingi Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh Muslim, ST., mengingatkan rekanan agar tidak sekadar berorientasi memenangkan paket pekerjaan.
Menurutnya, profesionalisme kontraktor harus terlihat sejak mengikuti proses lelang hingga pekerjaan diserahterimakan. Seluruh ketentuan kontrak dan spesifikasi teknis wajib menjadi pegangan.
“Kalau melakukan penawaran sampai 20 persen, keuntungan yang diperoleh rekanan bisa menjurus kepada pengurangan mutu proyek,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus membuka persoalan lain yang tidak kalah serius: seberapa kuat pengawasan pemerintah mampu memastikan mutu pekerjaan ketika jumlah paket proyek terus berjalan?
Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh Muslim secara terbuka mengakui pihaknya masih kekurangan tenaga pengawas.
Pengakuan ini patut menjadi perhatian. Sebab, kontraktor dituntut profesional, sementara pemerintah sebagai pemilik pekerjaan juga membutuhkan pengawasan yang cukup untuk memastikan setiap pekerjaan benar-benar sesuai kontrak.
Keterbatasan pengawas dapat menjadi titik rawan, terutama pada pekerjaan yang membutuhkan pemeriksaan ketat terhadap volume, kualitas material, ketebalan, komposisi, hingga metode pelaksanaan.
Di sinilah persoalannya: ketika kontraktor menekan harga untuk memenangkan tender dan pemerintah memiliki keterbatasan tenaga pengawas, siapa yang memastikan uang rakyat tidak berubah menjadi proyek berkualitas rendah?
Karena itu, peringatan Zulmaeta seharusnya tidak berhenti sebagai imbauan kepada rekanan. Pemerintah juga dituntut memperkuat sistem pengawasan, transparansi pelaksanaan pekerjaan dan pengendalian mutu.
Sebab proyek infrastruktur bukan sekadar angka dalam dokumen APBD. Jalan, drainase, jembatan dan berbagai bangunan publik yang dikerjakan hari ini akan digunakan masyarakat bertahun-tahun ke depan.
Jika sejak awal kalkulasi proyek sudah terlalu ditekan, sementara pengawasan terbatas, maka masyarakat berhak khawatir, jangan sampai proyek selesai secara administrasi, tetapi gagal secara kualitas.
Dan pada akhirnya, yang menanggung akibatnya bukan kontraktor, melainkan masyarakat sebagai pemilik uang yang digunakan untuk membiayai seluruh proyek tersebut.(asroel bb)

