Bukittinggi,merapinews.com —
Remisi bukan sekadar potongan masa hukuman. Bagi Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias, pengurangan masa pidana harus menjadi bagian dari proses panjang mempersiapkan warga binaan kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
"Remisi harus dipandang sebagai bagian dari proses reintegrasi, yaitu mempersiapkan warga binaan untuk kembali ke tengah masyarakat," kata Ramlan Nurmatias saat membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto pada penyerahan remisi di Lapas Kelas IIA Bukittinggi, Senin (17/8/2026).
Pernyataan itu menjadi penting di tengah kondisi Lapas Kelas IIA Bukittinggi yang saat ini dihuni 518 warga binaan. Pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI, sebanyak 377 warga binaan mendapatkan remisi. Empat orang di antaranya bahkan langsung menghirup udara bebas setelah memperoleh remisi yang mengakhiri masa pidananya.
Di balik angka tersebut, remisi sesungguhnya membawa pertanyaan yang lebih besar: apakah pengurangan masa pidana benar-benar mampu menjadi jembatan bagi warga binaan untuk kembali ke masyarakat dan tidak mengulangi perbuatannya?
Ramlan menegaskan, kesempatan mendapatkan remisi harus diikuti perubahan perilaku. Warga binaan tidak cukup hanya menjalani masa pidana, tetapi juga harus memanfaatkan program pembinaan untuk belajar, meningkatkan keterampilan dan membentuk karakter.
"Setiap orang memiliki kesempatan untuk berubah dan memperbaiki diri. Melalui pembinaan yang dijalani, diharapkan warga binaan dapat menjadi pribadi yang lebih baik serta mampu memberikan manfaat bagi bangsa, negara, dan masyarakat," ujarnya.
Pesan tersebut sekaligus menempatkan remisi bukan sebagai hadiah semata, melainkan sebagai bagian dari sistem pemasyarakatan. Hak pengurangan masa pidana diberikan kepada warga binaan yang memenuhi ketentuan, tanpa diskriminasi.
Karena itu, bagi empat warga binaan yang langsung bebas, remisi 17 Agustus bukan sekadar angka pada surat keputusan. Hari kemerdekaan menjadi titik baru setelah mereka keluar dari balik tembok lapas dan kembali menghadapi kehidupan sosial yang sesungguhnya.
Ramlan berharap, mereka yang memperoleh remisi, terutama yang langsung bebas, mampu menjaga perubahan yang telah dibangun selama menjalani pembinaan.
"Jangan mengulangi kesalahan yang sama di masa mendatang. Jadilah pribadi yang lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat," katanya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Bukittinggi Nanang Rukmana mengatakan kondisi lapas saat ini aman, tertib dan kondusif. Dari total 518 warga binaan, sebagian memperoleh remisi sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku dan pemenuhan ketentuan selama menjalani masa pidana.
Namun, tantangan sesungguhnya justru berada setelah pintu lapas terbuka.
Empat warga binaan yang bebas hari itu akan kembali berhadapan dengan keluarga, lingkungan sosial dan tuntutan kehidupan. Di titik inilah keberhasilan pembinaan tidak lagi diukur dari berapa banyak warga binaan yang memperoleh remisi, tetapi dari sejauh mana mereka mampu mempertahankan perubahan setelah kembali menjadi bagian dari masyarakat.
Remisi akhirnya bukan garis akhir dari hukuman. Ia adalah pintu masuk menuju ujian yang lebih besar: membuktikan bahwa pembinaan di balik tembok lapas benar-benar mampu melahirkan manusia yang siap kembali hidup di tengah masyarakat.(asroel bb)
