Palembang,merapinews.com —
Advokat Afdhal Azmi Jambak, SH, selaku kuasa hukum Irza Prasetya, melaporkan Ketua Majelis Hakim perkara pidana Nomor 871/Pid.B/2026/PN.PLG, Afrizal Hady, SH, MH, ke Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia.
Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran etika dan perilaku hakim yang dinilai Afdhal terjadi selama proses persidangan perkara dugaan pengeroyokan dengan terdakwa Junaidi, ST alias Ajun.
Afdhal mendatangi Kantor Penghubung Komisi Yudisial RI Provinsi Sumatera Selatan di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, Senin (24/8/2026). Laporan itu merupakan tindak lanjut pengaduan yang sebelumnya dikirimkan kepada Ketua KY RI melalui surat tertanggal 15 Agustus 2026 Nomor 035/Irza Prasetya/AAJ/VIII/2026.
Dalam pengaduan tersebut, Afdhal melampirkan surat kuasa dan satu flashdisk yang menurutnya berisi rekaman persidangan serta video yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Saya sudah menyerahkan laporan resmi tentang dugaan pelanggaran etika dan perilaku hakim yang diduga dilakukan Afrizal Hady dalam persidangan,” kata Afdhal.
Menurut Afdhal, salah satu hal yang menjadi keberatannya adalah sikap majelis hakim dalam menanggapi keterangan terdakwa Junaidi alias Ajun mengenai dugaan pemukulan terhadap Irza Prasetya.
Ia menyebut terdakwa mengaku hanya memukul korban tiga kali menggunakan kayu kecil. Namun, menurut Afdhal, keterangan tersebut berbeda dengan video penganiayaan yang disebutnya telah beredar di media sosial.
Afdhal menilai majelis hakim semestinya melihat rekaman video tersebut untuk menguji keterangan yang muncul dalam persidangan.
“Ketika jaksa penuntut umum akan memperlihatkan video tersebut, saya menilai majelis hakim tidak memberikan kesempatan untuk menontonnya. Padahal video itu menurut kami merupakan bukti yang penting untuk melihat fakta sebenarnya,” ujarnya.
Afdhal mengatakan, Jaksa Penuntut Umum Sigit Subiantoro, SH, dalam persidangan Kamis (13/8/2026), juga menyampaikan kepada majelis hakim mengenai keberadaan video penganiayaan yang disebut telah beredar luas.
Menurut dia, korban dalam persidangan juga telah menerangkan adanya rekaman video kejadian tersebut.
“Semestinya video itu dilihat dan diuji dalam persidangan sehingga keterangan terdakwa dapat dibandingkan dengan fakta yang terekam,” katanya.
Afdhal meminta KY melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap Ketua Majelis Hakim perkara Nomor 871/Pid.B/2026/PN.PLG serta memantau persidangan berikutnya.
Ia mengaku telah menyerahkan rekaman pembicaraan persidangan dan video terkait perkara tersebut kepada sejumlah lembaga, termasuk KY, Mahkamah Agung, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Palembang dan Pengadilan Negeri Palembang.
Afdhal juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat dipanggil dan ditemui Afrizal Hady pada Rabu (19/8/2026), setelah melaksanakan salat di masjid dalam kompleks Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang.
Menurut Afdhal, dalam pertemuan tersebut Afrizal mempertanyakan alasan dirinya dilaporkan ke KY.
“Saya sampaikan bahwa laporan tersebut dibuat berdasarkan fakta persidangan yang saya ikuti langsung. Sebagai kuasa hukum Irza Prasetya, saya menilai ketua majelis tidak fair dan tidak netral dalam menangani perkara tersebut,” ujarnya.
Afdhal menyebut Afrizal membantah tudingan tersebut dan menyatakan dirinya telah bersikap fair serta netral dalam persidangan.
Namun, Afdhal tetap pada sikapnya dan mengatakan seluruh proses persidangan yang menjadi keberatannya telah direkam.
“Saya punya rekaman lengkap selama persidangan. Rekaman itu sudah saya sampaikan kepada pihak-pihak terkait sebagai bahan pemeriksaan,” katanya.
Tidak berhenti pada laporan ke KY, Afdhal juga menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Komisi III DPR RI apabila dalam perkembangan perkara nantinya tuntutan jaksa maupun putusan majelis hakim dinilai terlalu ringan.
“Kami akan melaporkan kepada Komisi III DPR RI jika tuntutan maupun vonis dalam perkara ini tidak sesuai dengan fakta dan rasa keadilan yang kami harapkan,” ujarnya.
Selain perkara Nomor 871/Pid.B/2026/PN.PLG, Afdhal juga mempersoalkan penunjukan majelis hakim dalam perkara pidana Nomor 878/Pid.B/2026/PN.PLG yang juga diketuai Afrizal Hady dengan anggota Dr. Rimdan, SH, MH dan Pitriadi, SH, MH.
Afdhal mengaku telah meminta Ketua Pengadilan Negeri Palembang mengganti majelis hakim tersebut serta mempertimbangkan permohonan terkait status hukum kliennya dengan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012.
“Saya sudah tiga kali menyampaikan surat kepada Ketua PN Palembang. Surat terakhir saya sampaikan langsung kepada Ketua PN Palembang, Dr. I Nyoman Wiguna, SH, MH, Senin (24/8/2026),” katanya.
Ia berharap seluruh proses hukum terhadap Irza Prasetya maupun perkara yang melibatkan Junaidi alias Ajun berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum.
“Saya minta KY memeriksa perkara ini secara sungguh-sungguh dan memantau persidangan selanjutnya. Kami ingin proses peradilan berjalan objektif, transparan dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” tegas Afdhal.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan dari Ketua Majelis Hakim Afrizal Hady maupun pihak terdakwa Junaidi alias Ajun mengenai laporan dan keberatan yang disampaikan Afdhal Azmi Jambak. (rel/asroel bb)

