Sijunjung,merapinews.com. --
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) masih berlangsung di sejumlah kawasan Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, mulai menjadi ancaman serius bagi masa depan Geopark Ranah Minang Silokek yang tengah berjuang memperoleh pengakuan UNESCO Global Geopark (UGG).
Ancaman tersebut bukan hanya menyangkut kerusakan lingkungan, tetapi juga menyentuh persoalan konservasi warisan geologi, keselamatan masyarakat, serta kredibilitas tata kelola kawasan yang saat ini sedang menjadi perhatian dalam proses penilaian menuju geopark dunia.
Geopark Ranah Minang Silokek sendiri memiliki kekayaan geologi, biologi dan budaya yang menjadi dasar pengembangan kawasan untuk konservasi, pendidikan dan pariwisata berkelanjutan. Kawasan tersebut kini tengah menjalani tahapan penilaian UNESCO.
Namun di tengah perjuangan tersebut, aktivitas Penambangan dengan kapal ponton justru dilaporkan masih berlangsung. Penambangan menggunakan ratusan kapal ponton dikhawatirkan akan mengubah bentang alam serta mengganggu ekosistem sungai yang menjadi bagian penting dari lanskap Silokek.
Bahkan, aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Sijunjung telah menimbulkan insiden longsor di lokasi tambang. Tidak hanya itu. Lebih dari 150 unit kapal ponton yang selama ini disebut beroperasi menyedot material dari dasar sungai dilaporkan hanyut ketika banjir besar melanda kawasan tersebut pada Juni 2026.
Kondisi itu memperlihatkan bahwa persoalan penggerogotan sungai di Sijunjung tidak lagi dapat dilihat semata sebagai persoalan penambangan tanpa izin. Ada persoalan lingkungan, keselamatan, pengawasan dan masa depan kawasan konservasi yang harus dijawab pemerintah.
Ahli geologi dan vulkanologi Sumatera Barat, Ade Edward, sebelumnya dikenal sebagai salah satu penggagas Geopark Ranah Minang. Dalam pandangannya mengenai geopark, aspek geologi harus ditempatkan secara ilmiah dan berbasis data yang valid.
Ade juga pernah menegaskan bahwa perlindungan terhadap situs geologi merupakan bagian penting dari konsep geopark. Dalam konteks Silokek, prinsip tersebut menjadi relevan ketika aktivitas manusia berpotensi mengubah atau merusak bentang alam yang justru menjadi alasan kawasan tersebut dikembangkan sebagai geopark.
Dengan demikian, apabila aktivitas penambangan berlangsung pada kawasan yang memiliki nilai geologi dan ekologi penting, persoalannya bukan hanya berapa banyak emas yang berhasil dikeruk, tetapi berapa besar kerusakan yang ditinggalkan terhadap warisan alam yang seharusnya dilindungi.
Kekhawatiran tersebut semakin beralasan karena pengembangan geopark menuju tingkat global tidak berhenti pada promosi wisata.
Konservasi, perlindungan warisan geologi, tata kelola kawasan, pendidikan dan manfaat bagi masyarakat merupakan bagian penting dalam pengelolaannya.
Artinya, keberadaan kapal ponton di tengah kawasan yang sedang dipersiapkan menuju pengakuan UNESCO berpotensi menimbulkan pertanyaan terhadap konsistensi pengelolaan dan perlindungan kawasan.
Apalagi, proses evaluasi UNESCO terhadap Geopark Ranah Minang Silokek tengah berlangsung pada Agustus 2026. Tim evaluator melakukan peninjauan terhadap berbagai aspek kawasan, termasuk geosite, konservasi, tata kelola dan manfaat geopark bagi masyarakat.
Dalam kondisi seperti itu, kerusakan sungai, perubahan bentang alam maupun aktivitas penyedotan ilegal tentu menjadi persoalan yang tidak bisa dipandang sebelah mata, jika tidak segera dikendalikan.
P3nyedotan dasar sungai bukan hanya mengancam lingkungan Silokek, tetapi juga dapat menjadi persoalan serius dalam mempertahankan kepercayaan terhadap tata kelola kawasan yang sedang diperjuangkan untuk masuk jaringan geopark dunia.
Pertanyaannya kemudian, siapa yang bertanggung jawab memastikan kawasan tersebut benar-benar terlindungi?.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh konfirmasi dari Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir maupun Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung terkait aktivitas ilegal di kawasan tersebut, meski konfirmasi telah disampaikan secara patut melalui pesan singkat. Keduanya belum memberikan jawaban. Konfirmasi juga telah dilakukan kepada Ketua Komite Nasional Geopark Indonesia (KNGI), Mega F. Rosana Ruyadi.
Dalam pesan singkatnya, Mega menyebut setelah pembaruan Peraturan Presiden, pengelolaan geopark berada di bawah Bappenas dengan pimpinan Togu Pardede."Hubungi saja Pak Togu Pardede," kata Mega melalui pesan singkat.
Pernyataan tersebut sekaligus membuka persoalan lain mengenai rantai koordinasi dan tanggung jawab pengelolaan Geopark Silokek di tengah berlangsungnya proses evaluasi menuju UNESCO Global Geopark.
Sebab, jika aktivitas penyedotan dasar sungai terus berlangsung di kawasan yang sedang dinilai, yang dipertaruhkan bukan semata-mata kandungan emas di dasar sungai, melainkan bentang alam, keselamatan masyarakat dan masa depan Silokek sebagai warisan geologi yang sedang diperjuangkan untuk mendapatkan pengakuan dunia.(asroel bb)
