Bukittinggi, merapinews.com — Pemerintah Kota Bukittinggi mulai bergerak mengamankan aset daerah yang berada di luar wilayah administrasinya. Tanah seluas 50.400 meter persegi atau sekitar lima hektare di Padang Hijau, Nagari Gadut, Kabupaten Agam, kini dipasangi papan tanda Barang Milik Daerah (BMD).
Langkah itu dilakukan langsung Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias, Selasa (4/8/2026), sekaligus menegaskan bahwa aset yang dibeli menggunakan uang daerah tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan penguasaan dan pemanfaatan.
Tanah tersebut diketahui dibeli Pemerintah Kota Bukittinggi pada 1996 dan sebelumnya digunakan sebagai tempat pembuangan akhir (TPA). Setelah puluhan tahun berlalu, Pemko Bukittinggi kini kembali menaruh perhatian serius terhadap keberadaan dan masa depan aset tersebut.
"Pemasangan tanda ini merupakan bagian dari upaya kita mengamankan aset. Tanah ini dibeli dengan uang pemerintah daerah pada tahun 1996 dan harus kita selamatkan," tegas Ramlan saat meninjau lokasi.
Menurutnya, pengamanan aset daerah tidak boleh dipandang sebagai agenda sesaat atau kepentingan satu periode pemerintahan. Aset daerah merupakan kekayaan publik yang harus dijaga kesinambungannya, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
"Pengamanan aset bukan hanya untuk kepentingan satu periode pemerintahan, tetapi juga untuk memastikan aset tersebut tetap terjaga bagi pemerintahan berikutnya, karena pemerintahan ini berkelanjutan," ujarnya.
Ramlan bahkan meminta perangkat daerah terkait tidak berhenti hanya pada pemasangan papan tanda. Proses administrasi kepemilikan harus segera dituntaskan melalui sertifikasi, sehingga status hukum aset semakin kuat dan tidak membuka celah munculnya persoalan di masa mendatang.
"Saya minta dinas terkait menganggarkan dan segera menyelesaikan sertifikat kepemilikannya," tegasnya.
Di balik langkah pengamanan tersebut, Pemko Bukittinggi juga melihat peluang lebih besar. Lahan yang berada di wilayah Kabupaten Agam itu tidak hanya dipertahankan sebagai aset, tetapi berpotensi dikembangkan melalui sinergi pemanfaatan bersama dengan Pemerintah Kabupaten Agam, terutama Pemerintah Nagari Gadut.
Salah satu opsi yang mengemuka adalah pemanfaatan lahan untuk mendukung pengolahan sampah.
Jika terealisasi, kerja sama tersebut dapat menjadi model pemanfaatan aset lintas daerah. Pemko Bukittinggi tetap menjaga aset yang menjadi miliknya, sementara keberadaan lahan di wilayah Agam dapat diarahkan untuk mendukung kebutuhan pelayanan publik dan kepentingan masyarakat.
Ramlan menegaskan, langkah serupa akan dilakukan terhadap seluruh aset tidak bergerak milik Pemko Bukittinggi yang tercatat dalam daftar BMD, termasuk aset yang berada di luar daerah.
"Seluruh tanah milik Pemerintah Kota Bukittinggi harus diselamatkan, termasuk yang berada di luar daerah. Yang tercatat sebagai aset harus kita amankan. Jadi semua barang tidak bergerak yang tercatat dalam aset tentu kita amankan, termasuk juga aset yang berada di luar Kota Bukittinggi," katanya.
Selain di Padang Hijau, sejumlah aset milik Pemko Bukittinggi juga berada di luar wilayah kota, di antaranya kawasan Ngarai, Kubang Putiah dan Gadut.
Bagi Pemko Bukittinggi, pemasangan plang di Padang Hijau bukan sekadar memasang tanda kepemilikan. Langkah itu menjadi penegasan bahwa setiap jengkal tanah yang dibeli dengan uang rakyat harus memiliki kepastian status, terlindungi secara hukum dan, jika memungkinkan, dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
Kini, tantangannya bukan hanya bagaimana aset tersebut diamankan, tetapi bagaimana aset lima hektare itu dapat dioptimalkan melalui kerja sama yang jelas antara Bukittinggi dan Agam, sehingga tidak berhenti sebagai tanah yang hanya tercatat dalam daftar kekayaan daerah.(asroel bb)
