Palembang, merapinews.com —
.Persoalan perkara dugaan pengeroyokan terhadap Irza Prasetya bin Amir Chandra memasuki babak baru. Aliansi Advokat untuk Keadilan (AAUK) melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tiga hakim Pengadilan Negeri Palembang yang menangani perkara pidana Nomor: 871/Pid.B/2026/PN.Plg ke Polda Sumatera Selatan.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyesatan proses peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. AAUK menilai terdapat sejumlah hal dalam proses persidangan yang perlu diperiksa dan diklarifikasi aparat penegak hukum.
“Kami sudah melaporkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan Nomor: 871/Pid.B/2026/PN.Plg ke Polda Sumsel. Kami menduga ada perbuatan penyesatan proses peradilan sebagaimana dimaksud Pasal 278 KUHP,” kata Abu Karim Tamem, SH, MH, MCL, usai membuat laporan, Sabtu (19/9/2026).
Laporan terhadap tiga hakim tersebut tercatat dengan Nomor: LP/1594/IX/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN. Mereka yang dilaporkan yakni Afrizal Hady, SH, MH selaku hakim ketua serta dua hakim anggota, DR. Mirdan, SH, MH dan Pitriadi, SH.
Sementara terhadap JPU Sigit Subiantoro, SH, laporan sebelumnya telah dibuat di Polda Sumsel pada Minggu (13/9/2026), dengan Nomor: LPB/1542/IX/2026/SPKT dan STTLP Nomor: STTLP/1542/IX/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.
AAUK menyoroti antara lain barang bukti berupa potongan kayu sepanjang kurang lebih 20 sentimeter yang tercantum dalam perkara tersebut.
Menurut Yopi Eprizal, SH, MSi, salah seorang anggota AAUK, ukuran kayu tersebut perlu diklarifikasi karena menurut pihaknya terdapat rekaman video yang beredar di media sosial yang memperlihatkan penggunaan kayu dengan ukuran yang disebut lebih panjang.
“Dari video yang viral itu, kayu yang diduga digunakan terdakwa ukurannya jauh lebih besar dan lebih panjang dari 20 sentimeter. Oleh karena itu kami mempertanyakan hal tersebut,” ujar Yopi yang juga Direktur LBH Puskokatara Palembang.
AAUK juga mempersoalkan tidak diputarnya rekaman video dugaan penganiayaan dalam persidangan. Menurut Abu Karim, korban sebelumnya telah menyampaikan bahwa dirinya dipukuli menggunakan kayu dan menyebut terdapat rekaman video.
Pihak AAUK berpendapat rekaman tersebut semestinya diperiksa di persidangan untuk menguji keterangan para pihak dan mengungkap fakta materil perkara.
“Kalau benar majelis hakim ingin membuktikan kebenaran materil, menurut kami rekaman video yang menjadi bagian dari barang bukti itu perlu diperiksa di persidangan,” katanya.
Selain persoalan barang bukti dan rekaman video, AAUK juga mempertanyakan tuntutan JPU terhadap terdakwa Junaidi, ST alias Ajun. Dalam perkara tersebut, JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan luka sebagaimana Pasal 262 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, namun menuntut pidana delapan bulan penjara.
Perkara tersebut kemudian berujung pada putusan pidana penjara enam bulan terhadap terdakwa, berdasarkan informasi yang disampaikan AAUK dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang.
Menurut Nazar Busra, SE, SH, vonis tersebut menjadi salah satu hal yang akan mereka soroti dalam proses pelaporan.
“Kita tidak tahu apa saja pertimbangan majelis hakim. Yang jelas, kami meminta seluruh proses laporan ini diperiksa secara objektif dan sesuai ketentuan hukum,” katanya.
AAUK menegaskan laporan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi aparat penegak hukum, melainkan meminta lembaga yang berwenang memeriksa dugaan pelanggaran berdasarkan bukti yang mereka serahkan.
“Kita ingin agar semua penegak hukum, baik polisi, jaksa, hakim maupun advokat, taat hukum. Jangan memutarbalikkan fakta dan jangan mengubah barang bukti,” ujar Abu Karim.
Aliansi juga meminta Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dan Komisi Kejaksaan RI memeriksa laporan terhadap JPU. Sementara terhadap majelis hakim, AAUK meminta Mahkamah Agung, Badan Pengawasan MA dan Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.
Perkara ini bermula setelah video dugaan penganiayaan terhadap Irza Prasetya, warga Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, beredar luas di media sosial pada awal Juni 2026.
Junaidi, ST alias Ajun kemudian diproses hukum hingga perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang.
Dalam laporan mereka, AAUK juga menyerahkan sejumlah hal yang disebut berkaitan dengan perkara, termasuk pakaian korban, potongan kayu, potongan tali serta sebuah flashdisk yang disebut berisi rekaman.
AAUK terdiri dari Kantor Advokat KARIMATA & Associates yang diwakili Abu Karim Tamem, SH, MH, MCL; LBH Puskokatara Palembang yang diwakili Yopi Eprizal, SH, MSi; Kantor Advokat Afdhal Azmi Jambak & Associates; serta Kantor Advokat Nazar Busra, SE, SH & Rekan.
Kini, laporan tersebut berada pada ranah aparat yang berwenang. Pembuktian apakah terdapat pelanggaran pidana maupun etik sebagaimana dilaporkan AAUK tetap menunggu proses pemeriksaan dan hasil penyelidikan/penyidikan lembaga terkait.(asroel bb).
