Pasaman, merapinews.com. —
Di Chicago pada era 1920-an, nama Al Capone menjadi simbol kejahatan terorganisir. Ia bukan hanya sekadar pelaku kejahatan jalanan.
Al Capone membangun jaringan, menguasai bisnis ilegal, dan memanfaatkan celah kekuasaan untuk mempertahankan imperiumnya.
Hampir satu abad kemudian, sebuah pertanyaan serupa muncul dari Ranah Minang.
Apakah Kabupaten Pasaman sedang berhadapan dengan pola kejahatan terorganisir dalam bentuk yang berbeda?.
Pertanyaan itu mengemuka setelah LMR-RI Komwil Sumatera Barat menyoroti maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang disebut masih berlangsung di Sumatera Barat dan sejumlah wilayah lainya khusus di Pasaman?.
Ketua LMR-RI Komwil Sumbar, Ir. Sutan Hendy Alamsyah, bahkan menyebut adanya sosok berinisial Rh yang diduga memiliki peran penting dalam aktivitas PETI tersebut.
Namun, tudingan itu tentu bukan vonis.
Ia harus dibuktikan melalui penyelidikan, pemeriksaan lapangan, penelusuran kepemilikan alat berat, aliran dana, hingga siapa saja yang berada di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.
Di sinilah persoalannya menjadi menarik.
Sebab, jika PETI hanya dilakukan oleh penambang kecil yang menggali tanah menggunakan alat sederhana, persoalannya mungkin masih dapat dibaca sebagai persoalan ekonomi dan kemiskinan.
Tetapi ketika excavator berukuran besar masuk ke sungai, mengoyak tebing, mengubah bentang alam dan bekerja secara terorganisasi, pertanyaannya tidak lagi sederhana. Siapa pemiliknya?
Siapa yang membiayai operasionalnya?
Mengapa alat-alat berat itu seolah selalu punya cara untuk menghilang ketika penertiban dilakukan? Padahal Excavator Bukan Sekop.
Bagi Sutan Hendy, keberadaan excavator dalam aktivitas PETI di Sumatera Barat, merupakan indikator penting yang tidak boleh dipandang sebelah mata. Sebab excavator bukan sekop yang dapat disembunyikan di balik rumah atau dibawa menggunakan sepeda motor.
Sebuah excavator membutuhkan modal besar, mobilisasi, bahan bakar, operator, lokasi kerja dan jaringan logistik.
Karena itu, ketika alat berat ditemukan bekerja di kawasan yang diduga menjadi lokasi PETI, maka penegakan hukum semestinya tidak berhenti pada operator yang berada di dalam kabin. Operator hanyalah tangan.
Pertanyaan besarnya adalah:
Siapa otaknya?. Inilah titik yang menurut LMR-RI perlu dibuka secara terang.
Jika hanya operator atau pekerja lapangan yang diproses, sementara pemodal, pemilik alat, pengendali lokasi dan pihak yang menikmati hasil tambang luput daei sentuhan hukum, maka pemberantasan PETI akan selalu berhenti pada permukaan. Seperti menangkap nyamuk, sementara genangan tempat nyamuk berkembang biak dibiarkan.
Ketika Hukum Hanya Menggigit yang Kecil. Operasi penertiban PETI kerap menjadi tontonan publik. Adakah penggerebekan. Adakah penyitaan.
Adakah alat tambang yang diamankan.
Ada tersangka yang diperiksa?.
Tetapi setelah itu muncul pertanyaan yang jauh lebih besar: Apakah jaringan di belakangnya benar-benar tersentuh?.
Jika puluhan excavator dapat berpindah lokasi sebelum aparat tiba, publik berhak bertanya bagaimana informasi penertiban bisa diketahui lebih cepat oleh pelaku.
Kembali pertanyaan.mengemuka, Apakah sekadar kebetulan?. Ataukah ada kebocoran informasi?. Pertanyaan seperti ini tidak boleh dijawab dengan kemarahan. Ia harus dijawab dengan investigasi hukum.
LMR-RI Sumbar mengaku memiliki data dan informasi mengenai pihak-pihak yang diduga terkait dengan aktivitas PETI di Pasaman. Termasuk dugaan keterlibatan sejumlah oknum dari berbagai lingkungan.
Jika benar ada oknum anggota legislatif, aparat, LSM atau wartawan dan pihak lain yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal, maka bukti harus dibuka dan diuji melalui mekanisme hukum.
Sebaliknya, jika tudingan itu tidak benar, pihak yang disebut juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membantahnya.
Di sinilah pers bekerja. Bukan sebagai hakim. Bukan pula sebagai jaksa. Tetapi sebagai pengawas ruang publik yang memastikan bahwa setiap informasi penting diuji, dikonfirmasi dan dipertanggungjawabkan.
Menyandingkan Rh dengan Al Capone tentu bukan berarti menyamakan keduanya secara hukum. Al Capone adalah figur sejarah kriminal Amerika Serikat yang telah lama dikenal dalam literatur kejahatan terorganisir.
Sedangkan Rh, sepanjang informasi yang berkembang, masih berada pada wilayah dugaan yang harus dibuktikan melalui proses hukum.
Dan apabila ada oknum aparat maupun pejabat yang terbukti memberikan perlindungan, proses sesuai hukum.
Sebab pemberantasan PETI tidak akan pernah selesai selama negara hanya mengejar orang yang berdiri di depan excavator.
Dan bila suara hukum kalah oleh deru mesin, maka persoalannya bukan lagi tentang emas. Persoalannya adalah tentang harga diri negara di hadapan kejahatan yang berlangsung di wilayahnya sendiri.
Sutan Hendy dan LMR-RI boleh berdiri membawa data. Wartawan boleh terus menggali informasi. Masyarakat boleh terus bertanya. Tetapi pada akhirnya, hanya aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk membuktikan apakah seluruh dugaan tersebut benar atau tidak, jangan sampai hukum hanya menggigit nyamuk, sementara excavator terus menggerus bumi Pasaman.
Karena yang hilang bukan hanya emas dari perut bumi. Yang dipertaruhkan adalah lingkungan, kepercayaan publik dan wibawa hukum itu sendiri. Konon yang pasti hukum PETI di Sumatera Barat, baik di Kabupaten Solok dan Solok Selatan, sudah tergadai.(asroel bb)

