arrow_upward

Izin Kios Berlaku Hingga 2029, Mengapa 30 Pedagang TMSBK Harus Direlokasi

07 September 2026 : 7.9.26

 

Bukittinggi, merapinews.com — 

Pernyataan Pemerintah Kota Bukittinggi bahwa penataan kawasan Taman Marga Satwa dan Budaya Kinantan (TMSBK) tidak akan menyengsarakan masyarakat.

Kini berhadapan dengan satu persoalan krusial tentang nasib 30 pedagang yang mengaku masih mengantongi izin menempati kios hingga 31 Desember 2029?

Persoalan ini menjadi sorotan setelah Pemko Bukittinggi berencana merelokasi 30 pedagang cinderamata dan makanan yang selama puluhan tahun berjualan di kawasan pintu gerbang TMSBK ke pusat perdagangan Pasa Ateh.

Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya Kota Bukittinggi, Rofie Hendria, Senin (7/9/2026), menegaskan pemerintah tidak pernah dan tidak akan menyengsarakan warganya sendiri.

Menurut Rofie, lokasi kios pedagang selama ini berada di ruang publik kawasan objek wisata TMSBK. Karena itu, penataan kawasan menjadi bagian dari program pemerintah daerah.

Sebagai kompensasi masa transisi, Pemko memberikan dispensasi gratis selama enam bulan kepada pedagang yang bersedia menempati lokasi baru di Pasa Ateh.

"Hal ini sudah kami sosialisasikan kepada para pedagang," ujar Rofie.

Ketua pedagang, Ismail, membantah jika mereka merupakan pedagang liar yang bebas digusur kapan saja.

Ia menyebut para pedagang memiliki izin resmi menempati kios TMSBK sampai 31 Desember 2029.

Izin tersebut disebut tertuang dalam Surat Izin Menempati Kios TMSBK Nomor 509.14.2.2/16/Dispar-IV/2025, tertanggal 31 Oktober 2025, yang ditandatangani Kepala Dinas Pariwisata Kota Bukittinggi, Rofie Hendria.

Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena relokasi bukan sekadar memindahkan tempat berdagang.

Bagi para pedagang, lokasi adalah bagian dari sumber penghasilan.

Puluhan tahun mereka menggantungkan pendapatan dari wisatawan yang masuk ke TMSBK. Memindahkan mereka ke Pasa Ateh berarti mengubah secara drastis pola bisnis, arus konsumen dan potensi pendapatan mereka.

"Kami tak berharap banyak. Selama ini, bahkan sudah puluhan tahun kami mengais rezeki melalui pengunjung yang akan masuk ke objek wisata TMSBK. Kini kami dipaksa keluar dari sumber penghidupan sebagai pedagang cinderamata dan makanan di lokasi itu," kata Ismail.

Rofie mengatakan kawasan tempat pedagang berjualan merupakan ruang publik objek wisata yang harus ditata. Pasa Ateh disiapkan sebagai pusat perdagangan baru bagi para pedagang.

Bahkan, Pemko memberikan waktu enam bulan tanpa pungutan agar pedagang dapat beradaptasi.

Praktisi hukum Kota Bukittinggi, Rian Permata Putra, SH, meminta Pemko menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Ia menilai persoalan relokasi tersebut sebaiknya diselesaikan dengan mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku.

Rofie menegaskan Pemko menghormati proses hukum tersebut.

Namun, ia memastikan program penataan TMSBK tetap berjalan karena merupakan salah satu program prioritas daerah.

Proyek penataan itu disebut bernilai sekitar Rp1,7 miliar, kini tengah akan memasuki proses lelang.

Sementara Kabid Pariwisata Kota Bukittinggi, Zulfa Yonabri, mengatakan pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai kewenangan.

"Tugas saya tidak dalam proses hukum. Sebab sesuai Peraturan Wali Kota, masalah hukum ada yang menangani. Kami hanya menjalankan tugas," ujarnya.

Kini publik menunggu jawaban Pemko Bukittinggi.(asroel bb)