arrow_upward

Wako Ramlan Nurmatias: Pemerintah Butuh Kepastian Hukum dan Pendampingan Kejaksaan

17 September 2026 : 17.9.26

 

Bukittinggi, merapinews.com — 

Pemerintah Daerah membutuhkan kepastian hukum dan pendampingan Kejaksaan agar setiap kebijakan serta program pembangunan yang dijalankan tetap berada dalam koridor aturan.

 Hal itu disampaikan Wali Kota Bukittinggi Haji Ramlan Nurmatias saat melepas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bukittinggi, Djamaludin, di Balairung Rumah Dinas Wali Kota, Rabu, 16 September 2026.

“Terima kasih atas bantuan dan pendampingannya selama ini. Kami tentu membutuhkan kepastian hukum dan arahan agar langkah yang diambil sesuai aturan,” ujar Ramlan.

Menurutnya, koordinasi dengan Kejaksaan selama ini menjadi bagian penting dalam penyelesaian berbagai persoalan pemerintahan. Termasuk pendampingan hukum melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), yang membantu pemerintah daerah dalam memastikan kebijakan dan program pembangunan dilaksanakan sesuai ketentuan.

Pernyataan itu disampaikan Ramlan dalam acara silaturahmi sekaligus pelepasan Djamaludin yang telah menjalankan tugas sebagai Kajari Bukittinggi selama 2 tahun 3 bulan 15 hari.

Atas nama Pemerintah Kota dan masyarakat Bukittinggi, Ramlan menyampaikan apresiasi atas kerja sama serta dukungan yang telah diberikan Djamaludin selama bertugas.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila dalam hubungan kedinasan terdapat hal yang kurang berkenan.

“Silaturahmi tentu tidak akan putus. Semoga Pak Kajari dan keluarga selalu sehat dan sukses di tempat tugas yang baru,” kata Ramlan.

Sementara itu, Djamaludin menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Bukittinggi atas dukungan dan kerja sama yang telah terbangun selama dirinya memimpin Kejaksaan Negeri Bukittinggi.

Menurutnya, selama lebih dari dua tahun bertugas, Bukittinggi meninggalkan kesan tersendiri. Kota yang sejuk, kuliner khas, serta sejarahnya sebagai kota perjuangan menjadi bagian dari pengalaman yang tidak mudah dilupakan.

Djamaludin bahkan menegaskan bahwa dukungan pemerintah daerah menjadi salah satu bagian penting dalam menjalankan tugasnya.

“Tanpa bantuan, tanpa kerja sama, dukungan dari Pemko Bukittinggi, kami bukan apa-apa. Tentunya kami banyak-banyak terima kasih atas dukungan selama ini,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila selama menjalankan tugas terdapat kekhilafan, baik dalam tutur kata maupun perbuatan.

Masa tugas Djamaludin sebagai Kajari Kota Bukittinggi berakhir pada Sabtu, 19 September 2026. Setelah itu, ia akan melanjutkan pengabdian sebagai Jaksa Fungsional di Kejaksaan Tinggi Aceh, sebelum memasuki masa purna tugas.

Pergantian pimpinan Kejaksaan Negeri Bukittinggi sekaligus menandai berakhirnya masa pengabdian Djamaludin di kota tersebut. Namun, bagi Pemerintah Kota Bukittinggi, hubungan koordinasi dan kebutuhan terhadap kepastian hukum dalam menjalankan pemerintahan tetap menjadi bagian penting yang harus terus dijaga.(asroel bb)