Bukittinggi, merapinews.com —
Gajah jantan Zidan yang selama puluhan tahun menjadi penghuni Taman Marga Satwa dan Budaya Kinantan (TMSBK) Bukittinggi kini menghadapi persoalan serius.
Perubahan perilakunya yang semakin agresif bahkan membuat pawang yang selama ini bertanggung jawab merawatnya memilih mengundurkan diri setelah mengalami cedera.
Fakta itu diungkapkan Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias di hadapan sejumlah wartawan di Balai Kota Bukittinggi, Senin (14/9/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Ramlan memperlihatkan surat pengunduran diri salah seorang pawang yang menyatakan tidak sanggup lagi merawat Zidan karena perilaku gajah jantan tersebut semakin sulit dikendalikan.
"Saya terpaksa mengundurkan diri karena sifat Zidan sangat agresif,” demikian antara lain isi surat pengunduran diri yang diperlihatkan kepada wartawan.
Menurut Ramlan, persoalan Zidan bukan perkara sederhana. Gajah merupakan satwa yang dilindungi, sehingga Pemerintah Kota Bukittinggi tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan sendiri terkait pemindahan atau relokasi satwa tersebut.
“Kalau kita yang melakukan pemindahan, kita pula yang menyalahi aturan,” tegas Ramlan. Dalam kesempatan yang sama, Ramlan mengakui bahwa untuk menjaga keselamatan, Zidan memang dirantai.
Menurut Ramlan, kewenangan terhadap satwa dilindungi berada pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Karena itu, Pemko Bukittinggi mengaku telah beberapa kali menyampaikan kondisi Zidan secara resmi kepada BKSDA.
Sejak perubahan perilaku Zidan mulai menimbulkan persoalan, sedikitnya terdapat sejumlah surat resmi yang dilayangkan Pemko Bukittinggi kepada BKSDA. Surat-surat tersebut antara lain membahas kondisi Zidan dan kebutuhan penanganannya, termasuk kemungkinan relokasi.
Dari surat-surat tersebut, menurut Ramlan, hanya satu yang mendapatkan balasan. Dalam surat balasan itu, BKSDA menyebut Zidan dapat direlokasi ke Taman Satwa Kandi, Sawahlunto.
Namun, persoalan baru muncul setelah rekomendasi tersebut. Hingga kini, relokasi yang disebut dalam surat BKSDA itu belum juga terealisasi.
“BKSDA sudah menyatakan bisa direlokasi ke Kandi, tetapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut,” kata Ramlan.
Pemko, lanjutnya, tidak ingin mengambil langkah sepihak karena menyangkut satwa yang dilindungi dan kewenangan konservasi berada pada pemerintah pusat melalui BKSDA.
Zidan Bukan Pendatang Baru. Persoalan Zidan menjadi semakin menarik karena keberadaan gajah jantan tersebut di TMSBK ternyata telah berlangsung jauh lebih lama dari yang selama ini disebut.
Sebuah dokumen serah-terima satwa yang diperlihatkan dalam kesempatan tersebut mencatat bahwa Zidan diserahkan dari Pusat Latihan Gajah Sebanga, Riau, kepada UPT TMSK Kota Bukittinggi pada 12 Desember 2001.
Dokumen yang ditandatangani Kepala Pusat Latihan Gajah Sebanga Riau Maulana Harahap dan Kepala UPT TMSK Kota Bukittinggi Muhammad Idris S.Sos itu mencatat dua ekor gajah jinak yang diserahkan, yakni Zidan, gajah jantan berusia sembilan tahun, serta Bita, gajah betina berusia lima tahun.
Artinya, berdasarkan dokumen tersebut, Zidan telah berada di Bukittinggi sekitar 25 tahun.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Bukittinggi Rofie Hendria sebelumnya mengatakan, selama bertahun-tahun Zidan berperilaku normal. Namun, dalam beberapa tahun terakhir terjadi perubahan perilaku yang membuat penanganannya semakin sulit.
Perubahan tersebut bahkan berdampak langsung terhadap keselamatan pawang.
Selain menyebabkan pawang mengalami cedera, Zidan juga disebut pernah menyerang gajah betina, Lia.
Kondisi ini membuat persoalan Zidan tidak lagi sekadar menyangkut pengelolaan satwa di lingkungan TMSBK.
Ada aspek keselamatan manusia, keselamatan satwa lain, serta tanggung jawab konservasi yang harus segera mendapat keputusan.
Ramlan menegaskan Pemko Bukittinggi tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut. Namun, posisi pemerintah daerah menjadi dilematis karena keputusan terhadap satwa dilindungi bukan berada di tangan Pemko.
Di satu sisi, Zidan harus tetap dirawat. Di sisi lain, perilakunya yang agresif menimbulkan risiko bagi pawang dan satwa lain.
Karena itu, Pemko Bukittinggi berharap BKSDA segera mengambil langkah konkret atas kondisi Zidan, terutama setelah adanya surat yang sebelumnya membuka opsi relokasi ke Taman Satwa Kandi, Sawahlunto.
“Kalau kita yang melakukan pemindahan, kita pula yang menyalahi aturan,” kembali ditegaskan Ramlan.
Kini persoalannya bukan lagi apakah Zidan perlu ditangani.
Pertanyaannya, siapa yang akan mengambil keputusan sebelum persoalan keselamatan berubah menjadi insiden yang lebih serius?.
Sebab, ketika seorang pawang sudah mengalami cedera dan memilih mundur karena tidak lagi sanggup menghadapi agresivitas satwa, persoalan itu semestinya tidak berhenti pada pertukaran surat antara pemerintah daerah dan lembaga konservasi.
Zidan membutuhkan penanganan. Pawang membutuhkan perlindungan.
Dan publik berhak mendapat kepastian bahwa keselamatan manusia maupun satwa di TMSBK tidak sedang menunggu insiden berikutnya.(asroel bb).

