arrow_upward

Dari Sidang Penganiayaan di PN Palembang. Irza Pertanyakan Ada Dugaan Uang Rp500 Juta Untuk Jaksa dan Hakim

15 Oktober 2026 : 15.10.26

 

Palembang,merapinews.com — 

Terdakwa Irza Prasetyanto bin Amir Chandra, korban penganiayaan yang dilakukan Junaidi alias Ajun, dalam persidangan melontarkan pertanyaan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Subiantoro, SH dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang mengenai dugaan rencana penyerahan uang Rp500 juta oleh Junaidi alias Ajun kepada jaksa dan hakim.

Pertanyaan itu disampaikan Irza dalam sidang perkara Nomor 878/Pid.B/2026/PN.Plg, Selasa (13/10/2026), setelah JPU membacakan tuntutan enam bulan penjara, dikurangi masa tahanan terhadap dirinya dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan sebagaimana didakwakan berdasarkan Pasal 488 KUHP.

Pria asal Lubuak Basuang Kab. Agam Irza mengaku pernah mendengar langsung dari Junaidi, pengusaha galian C yang telah divonis enam bulan penjara dalam perkara pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dirinya dengan balok kayu,  mengenai rencana penggunaan sebagian sisa uang perdamaian untuk sejumlah pihak.

“Saya mau bertanya Pak Jaksa dan Pak Hakim, apakah Bapak sudah menerima uang dari Junaidi alias Ajun sebanyak Rp500 juta?. Sebab, Junaidi pernah bilang kepada saya, dari sisa uang damai yang belum dibayarkann kepada saya sebanyak Rp980 juta, dia akan memberikan kepada jaksa dan majelis hakim Rp500 juta. Tujuannya agar hukuman ringan dan setelah ketok palu bisa sama-sama keluar,” ujar Irza di persidangan.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan Irza mengenai percakapannya dengan Junaidi. 

Ketua Majelis Hakim, Afrizal Hady, SH, MH, kemudian menanyakan kepada JPU apakah pertanyaan itu akan dijawab saat itu atau setelah pembelaan. Sigit Subiantoro menjawab, “Nanti saja!”

Sementara itu, hakim anggota Dr. Rimdan, SH, MH, menanggapi dengan menyatakan bahwa hal tersebut tidak ada. Pada persidangan sebelumnya, menurut keterangan pihak Irza, Ketua Majelis Hakim Afrizal Hady juga telah menegaskan bahwa uang Junaidi tidak akan berlaku baginya.

Majelis Hakim selanjutnya memberikan kesempatan kepada Irza dan tim penasihat hukum untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi pada Senin (19/10/2026).

“Siap, Pak. Insya Allah Senin, 19 Oktober kami sampaikan pembelaan,” kata penasihat hukum Irza, Afdhal Azmi Jambak, SH, menjawab pertanyaan majelis hakim.

Menurut Irza, dirinya dan Junaidi sebelumnya telah mencapai kesepakatan perdamaian dengan nilai Rp1,28 miliar. Kesepakatan itu, kata dia, lahir melalui musyawarah antara penasihat hukum kedua pihak dan keluarga Junaidi ketika perkara pengeroyokan masih ditangani penyidik Polrestabes Palembang.

Dari jumlah tersebut, Irza menyebut Junaidi baru membayar Rp300 juta melalui adiknya, yang ditransfer ke rekening pengacara Irza, Afdhal Azmi Jambak. Dengan demikian, menurut perhitungannya, masih terdapat kewajiban pembayaran Rp980 juta.

Irza mengaku Junaidi pernah menyampaikan rencana pembagian uang tersebut, yakni Rp500 juta untuk jaksa dan hakim, Rp380 juta untuk pengacara Junaidi, serta Rp100 juta untuk dirinya.

Irza mengatakan tidak menyetujui rencana tersebut ketika keduanya bertemu di Rutan Kelas I Pakjo Palembang, beberapa hari setelah perkara Junaidi dilimpahkan dari penyidik kepada penuntut umum.

Ia menegaskan, uang perdamaian itu merupakan kewajiban yang menurutnya belum dituntaskan Junaidi berdasarkan kesepakatan mereka.

“Angka Rp1,28 miliar itu hasil musyawarah pengacara saya dengan pengacara Junaidi alias Ajun dan dua adiknya. Tidak ada paksaan dan tekanan,” kata Irza, yang juga pernah memberikan keterangan sebagai saksi korban dalam perkara Nomor 871/Pid.B/2026/PN.Plg. 

Penasihat hukum Irza, Abu Karim Tamem, SH, MH, mengatakan pihaknya menghormati hak terdakwa untuk menyampaikan keterangan dan pertanyaan di persidangan.

Menurut Abu Karim, tim penasihat hukum sejak awal meminta Irza memberikan keterangan secara jujur dan sesuai dengan apa yang dialaminya.

Mengenai dugaan rencana pemberian uang Rp500 juta kepada jaksa dan hakim, pengacara Irza lainnya, Nazar Busra, SE, SH, mengatakan bahwa hanya Tuhan yang mengetahui segala sesuatu. Ia juga mengingatkan bahwa Ketua Majelis Hakim sebelumnya telah menyatakan tidak menerima uang Junaidi.

Pernyataan mengenai dugaan aliran uang tersebut, kata para penasihat hukum, perlu ditempatkan sesuai dengan fakta dan bukti yang dapat diuji secara hukum.

Selain persoalan uang perdamaian, Irza juga menyampaikan di persidangan bahwa Junaidi pernah meminta dirinya mengganti pengacara, Afdhal Azmi Jambak, dan kemudian melaporkan Afdhal kepada pihak kepolisian. Irza juga menyebut adanya seseorang bernama Desmon Simanjuntak, menemuinya di Rutan Kelas I Pakjo Palembang dan meminta ditunjuk sebagai kuasa hukumnya.

“Saya tidak mau. Karena itu tidak sesuai etika dan tidak baradaik (beradat). Saya orang Minang, orang Islam tidak mau berkhianat,” ujar Irza.

Dalam mempersiapkan pledoi, Abu Karim menyatakan pihaknya akan menyoroti dasar dakwaan dan besaran kerugian yang dituduhkan kepada Irza.

Ia berpendapat, berdasarkan fakta yang menurutnya terungkap di persidangan, status Irza sebagai pejabat di PT Catur Putra Manggala, perusahaan yang dipimpin Junaidi, belum didukung surat keputusan pengangkatan maupun surat tugas.

Abu Karim juga mempersoalkan penahanan SIM A Irza oleh pihak perusahaan serta penugasan mengemudikan dump truck. Menurutnya, keadaan tersebut perlu dipertimbangkan dalam menilai hubungan kerja dan tanggung jawab hukum Irza.

Penasihat hukum itu turut mempertanyakan perhitungan kerugian dalam perkara yang disebutnya berkisar Rp600 ribu hingga Rp1,5 juta, termasuk nilai ban serep yang dipersoalkan. Ia meminta dasar penghitungan kerugian tersebut dijelaskan secara terukur dan didukung bukti yang sah.

Abu Karim berpendapat, apabila unsur tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti, majelis hakim seharusnya mempertimbangkan putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum sesuai dengan fakta persidangan dan ketentuan yang berlaku.

Afdhal Azmi Jambak juga menyatakan bahwa pihaknya sejak awal telah mempersoalkan penangkapan dan penahanan Irza. Menurut Afdhal, hakim praperadilan sebelumnya telah menerima permohonan Irza terkait ketidakabsahan penangkapan dan penahanan tersebut.

Seluruh argumentasi itu akan disampaikan lebih lanjut dalam pledoi yang dijadwalkan pada 19 Oktober 2026.

Junaidi alias Ajun sebelumnya telah dijatuhi hukuman enam bulan penjara dalam perkara pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Irza. Dalam siaran persnya, tim penasihat hukum Irza juga mempersoalkan keterangan Junaidi mengenai jumlah dan jenis kayu yang digunakan saat kejadian, dengan membandingkannya terhadap rekaman video yang disebut beredar luas.

Penasihat hukum Irza menilai perbedaan tersebut perlu dicermati berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan.

Adapun perkara Irza yang kini memasuki tahap pembelaan berangkat dari dugaan penggelapan dalam jabatan yang menurut tuntutan JPU menimbulkan kerugian Rp2,1 juta. Pihak penasihat hukum membantah bahwa unsur dakwaan tersebut telah terpenuhi dan meminta majelis hakim menilai seluruh fakta secara menyeluruh.

Dengan jadwal pembacaan pledoi pada Senin (19/10/2026), perhatian kini tertuju pada argumentasi pembelaan serta pertimbangan Majelis Hakim dalam menilai dakwaan, alat bukti, dan keterangan para pihak.

Sementara itu, dugaan rencana pemberian uang Rp500 juta yang disampaikan Irza di persidangan tetap memerlukan penjelasan dan pembuktian lebih lanjut. Pernyataan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa jaksa atau hakim telah menerima uang sebagaimana yang dituduhkan.

Sejauh ini, belum diperoleh konfirmasi baik dari JPU Sigit Subiantoro, maupun dari Junaidi alias Ajun atau penasihat hukumnya mengenai dugaan rencana pembagian uang dan sisa kewajiban perdamaian.(rel/asroel bb)