arrow_upward

Pemko Bukittinggi Ajukan Penangguhan Penahanan Delapan Personel Satpol PP

10 Oktober 2026 : 10.10.26

 

Bukittinggi,merapinews.com — Pemerintah Kota Bukittinggi mengajukan penangguhan penahanan terhadap delapan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan terhadap dosen Fort de Kock saat pengamanan aset daerah pada Juli 2026 lalu.

Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi, Rismal Hadi, Jumat (9/10/2026), mengatakan Pemko menghormati proses hukum yang ditangani Polresta Bukittinggi. Namun, pemerintah kota juga menempuh langkah hukum melalui kuasa hukum yang telah ditunjuk untuk mendampingi kedelapan personel tersebut.

“Kita tegas untuk menghormati proses hukum yang ada. Namun, perlu kita pahami bersama, penetapan tersangka belum tentu menjadikan delapan personel Satpol PP itu benar-benar telah melakukan kesalahan. Kita juga punya bukti yang meringankan dan sudah kita sampaikan kepada penyidik,” ujar Rismal.

Menurutnya, peristiwa yang berujung pada penetapan tersangka tersebut tidak terlepas dari konflik yang terjadi saat pemasangan plang aset milik daerah. Karena itu, Pemko telah menyampaikan bukti dan keterangan yang dinilai dapat meringankan para personel kepada penyidik.

Meski demikian, Rismal menegaskan Pemko tetap menghormati keputusan penyidik yang menaikkan status perkara hingga penetapan tersangka.

Saat penyidik melakukan penahanan terhadap kedelapan personel pada Senin (5/10/2026), Pemko segera mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Permohonan tersebut, kata Rismal, telah disampaikan lebih dari satu kali, dengan pemerintah kota dan keluarga bertindak sebagai penjamin.

“Penangguhan penahanan merupakan hak setiap orang yang statusnya dinaikkan menjadi tersangka. Ini langsung kita lakukan saat personel kita ditetapkan menjadi tersangka. Tidak hanya satu kali, kita masukkan beberapa pengajuan penangguhan penahanan. Pemerintah kota dan keluarga menjadi penjamin,” jelasnya.

Terkait hasil permohonan tersebut, Rismal menyatakan Pemko masih menunggu tanggapan dari pihak kepolisian.

Kendari belum diperoleh konfirmasi dari penyidik Polresta Bukittinggi. Rismal menjelaskan, delapan personel Satpol PP itu sedang menjalankan tugas pengamanan aset daerah ketika konflik terjadi pada akhir Juli 2026.

Saat itu, tim SK 4 memasang plang penanda barang milik daerah di atas tanah seluas 5.528 meter persegi. 

Menurut Pemko, tanah tersebut telah dibeli pada 2007 dan didukung dokumen berupa Akta Jual Beli (AJB) Nomor 36/MKS-2007 serta Sertifikat Hak Milik Nomor 655 yang berada dalam penguasaan pemerintah kota.

Pemasangan plang tersebut, menurut Pemko, merupakan bagian dari upaya penertiban dan penandaan aset daerah. Pemerintah kota juga merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Namun, proses pemasangan plang itu mendapat penolakan yang melibatkan dosen, mahasiswa, dan petugas keamanan Fort de Kock. Peristiwa tersebut kemudian berkembang menjadi perkara hukum yang kini ditangani Polresta Bukittinggi.

Pemko menilai persoalan yang melatarbelakangi kejadian itu berkaitan dengan sengketa kepemilikan aset antara Pemerintah Kota Bukittinggi dan Yayasan Fort de Kock.

Meski Pemko menyatakan memiliki dokumen kepemilikan tanah, status hukum perkara dugaan kekerasan terhadap delapan personel Satpol PP tetap harus ditentukan melalui proses hukum yang berlaku. Penetapan tersangka juga tidak menghapus hak para tersangka untuk memperoleh pendampingan hukum dan menjalani proses peradilan sesuai ketentuan perundang-undangan.(rel/asroel bb)