Payakumbuh,merapinews.com. --
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh, Muslim ST, menegaskan bahwa pencanangan zero tolerance, atau nol toleransi terhadap pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan sekadar seremonial atau slogan belaka.
Menurutnya, hal tersebut merupakan komitmen nyata yang wajib diwujudkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Penegasan ini disampaikan Muslim ST usai ia memimpin penandatanganan komitmen bersama oleh seluruh ASN di lingkungan Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Selasa (20/10/2026).
"Setiap ASN dituntut untuk disiplin waktu, bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas, mematuhi peraturan, serta memberikan keteladanan di lingkungan kerja," ujar Muslim ST dalam arahannya.
Kegiatan pencanangan ini merupakan tindak lanjut konkret dari Surat Edaran Wali Kota Payakumbuh Nomor 30/ED/WK-PΥΚ/2026 tentang *Zero Tolerance* Pelanggaran Disiplin ASN dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN Kota Payakumbuh.
Muslim ST juga meluruskan persepsi mengenai penerapan kebijakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa *zero tolerance* tidak berarti menyamaratakan jenis sanksi untuk setiap kesalahan. Namun, setiap dugaan pelanggaran wajib ditindaklanjuti secara objektif, adil, dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, tanpa adanya unsur pembiaran.
Melalui momentum ini, seluruh ASN di lingkungan Dinas PUPR Kota Payakumbuh bertekad menjadikan disiplin sebagai budaya kerja, integritas sebagai landasan bertindak, dan profesionalisme sebagai bentuk tanggung jawab dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Sebagaimana ditekankan dalam acara tersebut, disiplin adalah tanggung jawab, integritas adalah karakter, dan pelayanan kepada masyarakat adalah tujuan utama pengabdian.(asroel bb)

