Bukittinggi,merapinews.com ---
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyatakan kehadiran layanan Pengadilan Agama di Mal Pelayanan Publik (MPP) merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Melalui kerja sama, kita berharap masyarakat semakin mudah mendapatkan pelayanan Pengadilan Agama tanpa harus mengakses layanan langsung ke kantor Pengadilan Agama.
Kehadiran layanan di Mal Pelayanan Publik ini juga menjadi bagian dari upaya kita untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat," ujar Ramlan Nurmatias saat menghadiri penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) antara Pemerintah Kota Bukittinggi dan Pengadilan Agama Bukittinggi di Ruang Pertemuan Kantor Balai Kota, Selasa 13 Oktober 2026.
Ramlan menambahkan, sinergi dengan Pengadilan Agama Bukittinggi, merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan pemerintahan.
Ia berharap, integrasi layanan ini tidak hanya memberikan kemudahan, tetapi juga memangkas efisiensi waktu dan mendukung terciptanya pelayanan yang terpadu bagi warga Bukittinggi.
Senada dengan dengan Ramlanz, Ketua Pengadilan Agama Bukittinggi, Salman, menyampaikan bahwa kerja sama ini dirancang khusus agar masyarakat dapat mengakses layanan peradilan agama dengan lebih mudah, cepat, dan praktis.
"Adapun bentuk layanan Pengadilan Agama yang akan diselenggarakan pada MPP meliputi layanan informasi dan pengaduan, layanan gugatan mandiri, layanan pengambilan produk Pengadilan Agama, serta layanan secara elektronik," ungkap Salman.
Untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat, layanan Pengadilan Agama di MPP Kota Bukittinggi ini akan beroperasi secara rutin setiap hari Senin hingga Kamis, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Masyarakat kini dapat memanfaatkan fasilitas MPP untuk menyelesaikan berbagai urusan administrasi dan hukum terkait Pengadilan Agama dalam satu tempat.(asroel bb).

