arrow_upward

Tokoh Adat Kurai Studi Banding ke Jambi, Perkuat Perjuangan Pengesahan Perda Adat Bukittinggi

22 Oktober 2026 : 22.10.26

 


Jambi, merapinews.com — Puluhan tokoh adat Kurai Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, melakukan studi banding ke Kabupaten Bungo dan Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, Kamis (22/10/2026), untuk mempelajari penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta pelaksanaan peradilan adat.

Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat landasan regulasi adat di Kota Bukittinggi, yang saat ini tengah memproses rancangan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kurai.

Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Bukittinggi, Feri Cofa Datuak Tun Muhammad, mengatakan studi banding itu difokuskan pada dua daerah di Jambi yang telah memiliki regulasi terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

"Naskah akademik rancangan Perda sudah disampaikan ke DPRD untuk dibahas. Studi banding ini bertujuan menstimulus dan memperkuat regulasi Perda Adat Kurai agar segera disahkan,” kata Datuak Tun Muhammad.

Kabupaten Bungo telah memiliki Perda Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Sementara itu, Kabupaten Batang Hari juga menerapkan regulasi terkait masyarakat hukum adat sebagai landasan penguatan kelembagaan adat dan penyelesaian persoalan adat di tengah masyarakat.

Sekretariat Kerapatan Adat Kurai (KAK), Alfianus Datuak Samiak, menjelaskan, pengakuan terhadap karakteristik adat dan budaya Minangkabau di Sumatera Barat dan Kota Bukittinggi telah ditegaskan dalam peraturan perundang-undangan.

Ia merujuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat dan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2024 tentang Kota Bukittinggi. Kedua undang-undang tersebut memuat karakteristik adat dan budaya Minangkabau berdasarkan falsafah *Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah* (ABS-SBK), sesuai dengan adat salingka nagari yang berlaku.

"Dapat diartikan Kota Bukittinggi telah diakui keberadaan masyarakat hukum adatnya beserta kearifan lokalnya. Maka, dalam hal ini, verifikasi dan validasi tidak dibutuhkan lagi dan dapat dilanjutkan langsung dengan penguatan pengakuan masyarakat hukum adat dalam bentuk Perda,” kata Alfianus.



Menurutnya, pengalaman Kabupaten Bungo dalam menyiapkan Perda selama sekitar enam bulan melalui Lembaga Adat Melayu (LAM) menjadi salah satu pembelajaran penting bagi masyarakat adat Kurai.

Ia menyebut LAM di daerah tersebut juga berperan dalam penyelesaian berbagai persoalan adat, baik yang berkaitan dengan perkara pidana maupun perdata dalam lingkup kewenangan adat, serta membantu meredakan konflik di tengah masyarakat.

Selain memperkuat bahan perumusan Perda, studi banding tersebut juga menjadi sarana mempererat silaturahmi antarpemangku adat.


Pemko Dukung Penguatan Adat Kurai

Pemerintah Kota Bukittinggi mendukung kegiatan tersebut melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, bersama anggota DPRD Kota Bukittinggi, Yerri Amiruddin Datuak Rangkayo Batuah dan Dede Suriady Harahap.

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, mengatakan kunjungan studi banding memberikan kesempatan bagi tokoh adat dan tokoh masyarakat untuk melihat secara langsung penerapan adat dan budaya di daerah lain.

"Melalui kunjungan ini, diharapkan para tokoh masyarakat dapat memperoleh pengalaman baru dalam menjaga serta melestarikan adat dan budaya, sekaligus mempelajari hal-hal yang dapat diterapkan di tengah masyarakat,” kata Ramlan.

Ia berharap hasil kunjungan tersebut dapat mendorong pengembangan kegiatan pelestarian adat dan budaya di Bukittinggi sekaligus memperkuat nilai-nilai kearifan lokal agar terus diwariskan kepada generasi muda.

Dengan mempelajari pengalaman Kabupaten Bungo dan Kabupaten Batang Hari, tokoh adat Kurai diharapkan memperoleh bahan perbandingan yang lebih konkret untuk menyempurnakan rancangan Perda. Regulasi tersebut diharapkan tidak hanya mengakui keberadaan masyarakat hukum adat, tetapi juga memperkuat kelembagaan adat dan memberikan kepastian dalam pelaksanaan kewenangan adat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (asroel bb)