Bukittinggi,merapinews.com —
Wali Kota Bukittinggi H. Ramlan Nurmatias menegaskan, penerapan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan sekadar melakukan pendataan pegawai melalui aplikasi, melainkan sebuah sistem untuk memastikan setiap jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi diisi oleh ASN yang memiliki kompetensi, potensi, dan kinerja terbaik.
Penegasan itu disampaikan Ramlan, saat ia menyosialisasikan Manajemen Talenta ASN dalam Apel Gabungan di halaman Balai Kota Bukittinggi, Rabu (4/11/2026).
Menurut Ramlan, manajemen talenta merupakan instrumen penting dalam membangun birokrasi yang profesional, kompetitif, dan berorientasi pada hasil. Melalui sistem tersebut, pemerintah daerah dapat mengidentifikasi, mengembangkan, mempertahankan, hingga menempatkan ASN sesuai potensi dan kompetensi yang dimiliki.
"Manajemen talenta tidak hanya berkaitan dengan pendataan dan penggunaan aplikasi, tetapi harus memberikan dampak terhadap peningkatan kualitas birokrasi. Setiap ASN diharapkan memiliki target kerja, bertanggung jawab atas hasil pekerjaannya, serta terus meningkatkan kompetensi melalui pendidikan, pelatihan dan pengalaman jabatan," tegasnya.
Di lingkungan Pemko Bukittinggi, jumlah ASN tercatat sebanyak 3.721 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 739 ASN telah mengikuti profiling atau pemetaan potensi dan kompetensi.
Rinciannya, 28 pejabat pimpinan tinggi pratama, 110 administrator, 228 pengawas, 109 pejabat fungsional, serta 164 pelaksana. Selanjutnya, pemerintah daerah akan menambah 100 ASN untuk mengikuti proses profiling berikutnya.
Bagi Ramlan, pemetaan tersebut menjadi langkah awal untuk memperoleh gambaran objektif mengenai kapasitas sumber daya manusia aparatur. Dengan demikian, pengembangan karier dan pengisian jabatan tidak semata-mata bertumpu pada pertimbangan administratif, tetapi juga memperhatikan potensi, kompetensi, rekam jejak, dan capaian kinerja.
Untuk mendukung penerapannya, Pemko Bukittinggi juga membentuk Komite Talenta yang bertugas memberikan rekomendasi dalam pengambilan keputusan kepegawaian.
Komite tersebut melibatkan Sekretaris Daerah, Asisten I, Asisten III, Kepala BKPSDM, serta Inspektorat. Hasil kajian dan rekomendasi komite nantinya menjadi bahan pertimbangan Wali Kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), termasuk dalam pengangkatan maupun pemindahan ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ramlan juga meminta seluruh ASN tidak ragu menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing. Penataan kepegawaian, termasuk penyesuaian jabatan seiring perubahan struktur organisasi perangkat daerah, akan dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dalam hal ini, BKPSDM diminta memastikan setiap pegawai memperoleh kejelasan mengenai posisi, tugas, serta peluang pengembangan kariernya.
Penerapan Manajemen Talenta ASN di Bukittinggi diharapkan tidak berhenti pada tersedianya data profil pegawai atau kelengkapan administrasi kepegawaian. Lebih dari itu, sistem ini harus mampu melahirkan aparatur yang profesional, memiliki integritas, berkinerja tinggi, dan siap mengemban tanggung jawab lebih besar.(asroel bb)
