Sosialisasi Perda Ketenagakerjaan, Pemerintah Didorong Siapkan SDM Sesuai Kebutuhan Pasar Kerja
Bukittinggi, merapinews.com – Persoalan pengangguran dan ketidaksesuaian keterampilan tenaga kerja dengan kebutuhan pasar kerja masih menjadi tantangan ketenagakerjaan di Sumatera Barat. Pemerintah didorong tidak hanya memperluas kesempatan kerja, tetapi juga menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan dunia usaha dan industri.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Fraksi Partai NasDem, Asril, S.E., dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, yang berlangsung 7–8 November 2026 di Aula Balai Latihan Pertanian Provinsi Sumatera Barat, Bukittinggi.
Dalam kegiatan tersebut, Asril, selain didampingi Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Payakumbuh, Patrianus Syahid S.Sos, juga ada duo politikus Partai Nasdem yang menduduki jabatan Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Bukittinggi Muhammad Taufik gelar Tuanku Mudo, serta Sekretaris Komisi III DPRD Kota Bukittinggi Neni Anita.
Menurut Asril, persoalan ketenagakerjaan tidak cukup diselesaikan dengan mendorong masyarakat mencari pekerjaan. Pemerintah juga mempunyai tanggung jawab menyiapkan tenaga kerja melalui pembinaan, pelatihan, dan peningkatan keterampilan agar mampu memenuhi kebutuhan pasar kerja.
Berbicara dihadapan 200 orang peserta sosialisasi, Politikus Partai Nasdem itu mengatakan, bonus demografi yang tengah dihadapi Indonesia seharusnya menjadi peluang untuk memperkuat pembangunan sumber daya manusia. Namun, peluang tersebut dapat berubah menjadi persoalan apabila pertumbuhan angkatan kerja tidak diimbangi ketersediaan lapangan pekerjaan dan peningkatan kualitas kompetensi.
"Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan sangat diperlukan, apalagi saat ini kita menghadapi bonus demografi. Kita merasakan lapangan pekerjaan masih kurang," kata Asril.
Ia juga mengungkapkan bahwa peluang kerja tidak hanya tersedia di dalam negeri. Kesempatan bekerja di luar negeri, seperti Jepang dan sejumlah negara lainnya, juga terbuka. Namun, calon tenaga kerja harus memiliki keterampilan, kesiapan, keberanian, serta informasi yang memadai sebelum memasuki pasar kerja internasional.
Karena itu, Asril menilai pelatihan dan pembinaan merupakan bagian penting dari tanggung jawab pemerintah sebagaimana diatur dalam Perda Ketenagakerjaan.
"Kita yang hadir di sini mau bekerja atau mau berusaha? Kalau mau bekerja, apa langkah-langkah yang harus ditempuh? Nah, pemerintah yang harus melatih dan membina. Memberikan pembinaan, pelatihan, dan sebagainya. Perda ini mengatur apa yang harus dilakukan pemerintah," ujarnya.
Asril berharap sosialisasi tersebut tidak sekadar memperkenalkan keberadaan regulasi, tetapi juga memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hak, kewajiban, persyaratan, pedoman, hingga sanksi yang diatur dalam perda.
"Target saya, saudara-saudara yang hadir di sini mengerti. Tidak hanya sekadar mengerti, tetapi juga mengetahui aturan, persyaratan, pedoman, sanksi, dan lain sebagainya," tambahnya.
Persoalan sulitnya memperoleh pekerjaan juga menjadi perhatian peserta sosialisasi. Yuni, warga Banto Laweh, Kelurahan Kayu Kubu, Bukittinggi, mengungkapkan masih banyak generasi muda yang telah menyelesaikan pendidikan, baik tingkat sekolah menengah maupun perguruan tinggi, tetapi belum memperoleh pekerjaan meskipun telah melamar ke berbagai tempat.
Ia berharap pemerintah memperluas informasi lowongan kerja, memperbanyak kesempatan kerja, serta mendorong proses rekrutmen yang persyaratannya dapat diakses masyarakat.
"Kan banyak anak-anak yang sudah tamat sekolah maupun kuliah, tetapi tak kunjung mendapatkan pekerjaan meskipun sudah melamar ke sana kemari. Bisa dengan memperbanyak lowongan kerja, membuka informasi lowongan melalui berbagai media sosial, dan mempermudah persyaratan untuk mendapatkan pekerjaan," ujar Yuni.
Hal senada disampaikan Dzaki, warga Birugo. Ia menyoroti ketidaksesuaian pekerjaan dengan latar belakang pendidikan dan keterampilan pencari kerja.
Menurutnya, ketersediaan lapangan pekerjaan yang lebih luas dan sesuai kompetensi diperlukan agar generasi muda memiliki kesempatan menjalankan kegiatan produktif serta terhindar dari penyalahgunaan narkoba dan perilaku negatif lainnya.
Sementara itu, Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Payakumbuh, Patrianus Syahid, S.Sos., mengungkapkan bahwa salah satu persoalan mendasar ketenagakerjaan di Sumatera Barat adalah belum selarasnya hasil pelatihan kerja dengan kebutuhan pasar kerja.
Akibatnya, tenaga kerja yang telah mengikuti pelatihan belum seluruhnya dapat terserap secara optimal oleh dunia usaha dan industri.
"Ketimpangan pelatihan kerja dan keterampilan tenaga kerja membuat banyak yang tidak terserap pasar kerja," ungkap Patrianus.
Selain kompetensi, ia juga menyoroti produktivitas tenaga kerja yang berpengaruh terhadap daya saing daerah. Kondisi tersebut membutuhkan pembenahan sistem pelatihan, peningkatan kompetensi, serta penyesuaian program pengembangan tenaga kerja dengan kebutuhan dunia kerja.
Menurut Patrianus, berbagai persoalan tersebut merupakan tantangan yang perlu dicarikan solusi melalui implementasi Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Dengan demikian, perda tersebut diharapkan tidak hanya menjadi payung hukum, tetapi juga menjadi instrumen bagi pemerintah untuk menyiapkan tenaga kerja yang kompeten, produktif, dan mampu bersaing.
Sebab, persoalan ketenagakerjaan bukan semata-mata menyangkut banyaknya masyarakat yang membutuhkan pekerjaan, melainkan juga bagaimana pemerintah mempertemukan kompetensi tenaga kerja dengan kebutuhan pasar kerja.(asroel bb).

