Payakumbuh,merapinews.com – Perjalanan membawa narkotika dari Kota Pekanbaru, Riau, menuju Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, akhirnya terhenti di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Balai Janggo.
Dua pria berinisial AS (32) dan FH (26) tak berkutik ketika personel Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh melakukan penyergapan, Kamis (5/11/2026) dini hari.
Dari tangan keduanya, polisi menemukan narkotika jenis ganja kering dan sabu-sabu. Jumlahnya tidak sedikit. Hasil pengembangan ke rumah salah seorang terduga pelaku di Kelurahan Parit Rantang, Kecamatan Payakumbuh Barat, mengungkap barang bukti ganja dengan berat keseluruhan 2.210 gram dan sabu-sabu 15,36 gram.
Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Gusmanto, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut Gusmanto, dari hasil interogasi awal di lapangan, kedua pria itu diduga baru saja menjemput narkotika jenis ganja dan sabu-sabu dari Pekanbaru. Barang haram tersebut diduga akan diedarkan di Kota Payakumbuh.
"Iya, hasil interogasi awal di lapangan, kedua terduga pelaku baru saja menjemput narkotika jenis ganja dan sabu-sabu tersebut dari Kota Pekanbaru dan akan mengedarkannya di Kota Payakumbuh," ungkap AKP Gusmanto.
Penyergapan dini hari itu sempat mengundang perhatian warga yang melintas di sekitar Jalan Jenderal Sudirman. Namun, bagi petugas, penangkapan tersebut bukan akhir dari pekerjaan. Polisi masih harus menelusuri dari mana barang itu berasal, siapa yang mengendalikan pengirimannya, dan ke mana narkotika tersebut akan diedarkan.
Karena itu, penyelidikan berlanjut ke rumah AS di Kelurahan Parit Rantang. Di tempat tersebut, petugas kembali menemukan satu paket sedang ganja kering yang dibungkus lakban cokelat, satu paket kecil ganja kering, satu unit timbangan digital, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Dari dua lokasi penindakan itu, Satresnarkoba Polres Payakumbuh mengamankan total 2.210 gram ganja kering dan 15,36 gram sabu-sabu.
"Total barang bukti ganja yang kita sita seberat 2.210 gram dan narkotika jenis sabu seberat 15,36 gram," tegas Gusmanto.
Kini, AS dan FH harus mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatan mereka dalam perkara narkotika tersebut. Namun, pekerjaan polisi belum selesai. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk jaringan pemasok dan pengendali peredaran narkotika lintas daerah.
Kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
Pengungkapan ini menyisakan satu pertanyaan penting: apakah AS dan FH hanya bagian dari mata rantai peredaran, atau ada jaringan lebih besar yang mengatur perjalanan narkotika dari Pekanbaru hingga masuk ke Payakumbuh?
Pertanyaan itulah yang kini menunggu jawaban dari pengembangan penyidikan Satresnarkoba Polres Payakumbuh.(rel/asroel bb).
