arrow_upward

Direktur Agen Gas LPG 3 Kg Andrea D’Saibi One Prestasi Dilaporkan Ke Polresta Bukittinggi.

Sabtu, 09 Maret 2024 : Maret 09, 2024

          Bukittinggi,mrapinewa.com  --

Andrea D’Saibi, Direktur PT. Videkya Agam Utama, akhir bersentuhan dengan hukum. Ia dilaporkan penyalur (Pangkalan) Gas LPG 3 Kg ke Polresta Bukittinggi, diduga Direktur perusahaan itu telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap pemilik pangkalan di Palembayan. Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam

“Ya...klien saya Fayshal Tanjung, terpaksa melaporkan Direktur PT. Videkya Agam Utama Andrea D’Saibi kejalur hukum di Polresta Bukittinggi, diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan”, ujar Kuasa hukum Fayshal Tanjung, Luki Adrianto SH. Jumat 15/12-2023.

Laporan itu sudah kami diterima, kini kasusnya berada ditangani penyidik Tindak Pidana Umum (Pidum) Polresta Bukitinggi”, ujar Kapolresta Bukittinggi melalui Wakil Kepala (Waka) Reskrim Polresta Bukitinggi AKP Asmidar.

Kasus dugaan Penggelapan dan Penipuan itu sendiri, ujar Luki Adrianto SH, terjadi 6 Oktober 2023 lalu, setelah kerjasama penyaluran Gas LPG 3 Kg itu berlangsung dua tahun dari Oktober 2021 lalu.

Awalnya klien saya di iming-imingi (janjikan) oleh Yuliana Fitri, melakukan kerjasama dengan kuota 1.000 tabung per Bulan, dengan satu syarat klien saya harus menyetorkan deposit kerjasama Rp. 50 Juta sebagai jaminan, dengan  perjanjian apabila terjadi pemutusan hubungan kerjasama deposit yang telah disetorkan dikembalikan. 

Namun Klien saya hanya mampu menyetorkan Rp. 30 Juta dan uang itu ditransfer melalui rekening Yulhendri. 

Kontrak kerjasama itu hanya berjalan selama 2 tahun, sebab tanpa ada peringatan Direktur Pt. Videkya Agam Utama, Andrea D’Saibi, sebuah perusahaan Agen Gas LPG 3 Kg  yang beralamat di Jalan Raya Medan Bukittinggi KM 3 itu memutuskan hubungan kerjasama melalui pesan WatsApp. Sementara deposit tidak dikembalikan.

Ironisnya, ujar Luki Andrianto SH, selama kerjasama itu berlangsung klien saya diharuskan mengeluarkan biaya tambahan Rp. 3.000,-/tabung dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan Pemerintah, termasuk biaya angkut ditanggung oleh pemilik pangkalan.

Dengan adanya persyaratan tambahan harga  oleh Agen, klien saya harus menjual  bahan kebutuhan pokok rakyat miskin itu di atas HET yang telah ditentukan Pemerintah.

"Saya berharap petugas penyidik di Polresta Bukittinggi, selain mengusut laporan one prestasi terhadap klien saya. Kasus tindak pidana pungutan Rp. 3.000,- per tabung dan ongkos angkut sudah masuk keranah hukum sesuai fasal 2 UU no. 31/2009 tentang tindak pidana korupsi," ujar Luki.

Luki Adrianto mengatakan, selama kerjasama itu berlangsung kliennya dirugikan lebih dari Rp. 130 Juta, dan itu belum termasuk kerugian rakyat miskin terkait dengan setoran Rp, 3.000,-/tabung Gas LPG 3 Kg. 

Belum diperoleh konfirmasi dari Direktur PT. Videkya Agam Utama Andrea D’Saibi, ketika dihubungi hanya satu patah kata yang terucap dari mulutnya. “mana suratnya”, ujar Andrea D”Saibi menjawab pertanyaan melalui Cuts What App nya.(asroel. bb).

Berita yang sama sebelumnya telah tayang 15 Desember 2023.