Pemerintah Kota Bukittinggi, harus mengakomodir seluruh pedagang yang mengais rezeki di Jalan M. Safei [Stasiun] dan jalan Perintis Kemerdekaan untuk ditempatkan di pusat penampungan pasar Kuliner Stasiun Lambuang.
Menyusul akan diresmikannya [Soft Opening] pusat kuliner Stasiun Lambuang Bukittinggi, oleh Mentri Badan Usaha Milik Negara [BUMN] Eric Thohir, Rabu 6 Maret 2024.
Penegasan itu itu disampaikan Ketua Peserta Hukum Negara Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat, Sutan Hendy Alamsyah, dalam sebuah perbincangan Minggu 3/3-2024.
“Saya mencurigai, ada sejumlah pedagang kuliner papan atas yang mendapat fasilitas menempati lokasi baru itu, meski mereka selama ini tidak pernah beraktifitas di sana”, ujar Sutan Hendy.
Kepala Dinas Koperasi dan perdagangan [Koperindak] kota Bukittinggi Bayu Bestari, tidak menampik hal itu.
“Ya.. ada 34 pedagang baru yang akan menempati pasar kuliner Stasiun Lambuang. Mereka kami tempatkan di zona II sebagai bentuk penyeimbang”, timpal Bayu Bestari, menjawab pertanyaaan wartawan melalui pembicaraan jarak jauh, Minggu malam, 3/3-2024.
Meski Bayu Bestari, tidak merinci 34 pengusaha kuliner yang akan ditempatkan di zona II Pasar Kuliner itu, tapi sejumlah pedagang menilai, prioritas yang diberikan pada pedagang itu sangat menyakitkan.
“Banyak pedagang yang selama ini aktif meramaikan pasar Kuliner Stasiun, namun mereka ter eliminasi [tersingkir] oleh kebijakan yang tidak bijak”, ujar pedagang.
“Saya melihat ini sebagai bentuk penzoliman terhadap pedagang yang aktif menghidupkan suasana malam kota Bukittinggi”, papar Sutan Hendy alamsyah.
Menjawab pertanyaan Sutan Hendy Alamsyah, menganalogikan penyeimbang itu dinilainya sebagai bentuk transaksional.
“Saya menduga telah terjadi transaksi pemilik lokasi dengan sejumlah pedagang yang akan menempati zona II Pasar Lambuang Stasiun Bukittinggi”, tuding Sutan Hendy Alamsyah.
Sementara Kepala Dinas Koperindag Kota Bukitinggi Bayu Bestari, meyakini semua pedagang yang sudah mengikuti loting, harus mengosongkan lokasi tempat mereka berjualan, terhitung tanggal 4 Maret 2024.
Dan bagi pedagang yang masuk catatan residu, akan ditempatkan berjualan di lapangan Kantin Bukittinggi.
“Penempatan mereka di lapangan Kantin, sesuai pembicaraan dengan Komandan Kodim 0304/Agam”, ujar Bayu Bestari.[asroel bb]