arrow_upward

Proses Hukum Dalang Penyegelan Kantor Wali Nagari Batu Manjulua !!

Senin, 22 April 2024 : April 22, 2024

           Sijunjung,merapinews.com  ---

Aksi sejumlah oknum masyarakat melakukan penyegelan kantor Wali Nagari Batu Manjulua, Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung, dinilai sejumlah pihak merupakan tindak pidana.

 Aparat Penegak Hukum [APH] sudah harus turun tangan mengusut otak pelaku. Apalagi tindakan itu dilakukan tanpa melalui musyarawah dengan lembaga-lembaga yang ada di Nagari. 

Ketua Komisariat Lembaga Missi Reclasering Republik Indonesia [LMRRI] Sumatera Barat, Sutan Hendy Alamsyah SH menekankan hal itu dalam sebuah pembicaraan jarak jauh, Senin 21/4. 

Ia mengatakan, keberadaan kantor Wali Nagari di Sumatera Barat, merupakan perpanjangan tangan pemerintah, sama halnya dengan keberadaan kantor Desa . Jadi kantor itu harus dijaga dan aman dari segala perbuatan yang melanggar hukum.


“Di laporkan atau tidak, bila terjadi kegaduhan apa lagi pengrusakan dan penyegelan secara ilegal, ranahnya perbuatan melanggar hukum. APH harus turun tangan mengusut dan menangkap otak pelaku.

Meski ketua penyerta hukum negara yang tertuang dalam berita negara No. 105 dan lembaran negara No. 90 tidak membidik pasal hukum pada oknum pelaku. Namun  tindakan penyegelan secara ilegal itu harus di proses hukum. 

“Aparat hukum harus mengusutnya dan menangkap otak pelaku”, papar Sutan Hendy. 

Ismanto, tokoh masyarakat Batu Manjulua, menyesalkan aksi masa melakukan tindakan penyegelan dengan cara memalang balok kayu pintu kantor Wali Nagari Batu Manjulua.

Ia mengatakan aksi sejumlah oknum masyarakat itu, erat kaitannya dengan lansiran batu bara yang di ekploitasi oleh sebuah perusahaan tambang.

“Saya sangat mengetahui keberadaan Perusahaan tambang mengekploitasi Sumber Daya Alam [SDA] batu bara di Nagari Batu Manjulua. 

Perusahaan itu melakukan aktifitas penambangan legal [resmi...red] dengan dukungan  dokumen nan falid . 

“Tidak satu pasalpun menghambat aktifitas PT Thomas Jaya Trecimplant Abadi melakukan ekploitasi dan melansir SDA batu bara di jalan Kabupaten Nagari Batu Manjulua, Sijunjung”, ujar tokoh masyarakat Ismanto.

Menurutnya, justru keberadaan perusahaan tambang di Nagarinya memberikan energi positif terhadap perekonomian masyarakat. 

Nyaris semua masyarakat, termasuk tokoh-tokoh muda dan tokoh masyarakat lainya mengantungkan hidup dengan keberadaan perusahaan tambang di Nagari mereka.

Mengutip ketua Kerapatan Adat Nagari [KAN] Agustiarmansyah. Banyak anak nagari yang mengantungkan kehidupan dengan keberadaan perusahaan tambang Batu Bara itu.

Bahkan sejumlah tokoh masyarakat, bekerja di perusahaan tambang itu.

Jadi aksi demo penyegelan kantor Wali Nagari oleh sejumlah oknum warga masyarakat, tidak lain didasari atas kebutuhan mereka tidak terakomodir, bisa jadi juga atas kecemburuan. 

Sebab, lebih 20 unit kendaraan Pic Up L.300 milik anak nagari mengantungkan muatan lansiran Batu Bara dari lokasi tambang ke Stocfile perusahaan itu, sehingga perekonomian masyarakat terus bergerak, amak-emak setiap hari pasar membelanjakan kebutuhan rumah tangga", ujar Ketua KAN seperti yang dikutip dari sebuah sumber.

Meski belum diperoleh konfirmasi dari Wali Nagari Batu Manjulua  Ir. Haji April Muhammaad, sebab ketika dihubungi melalui sarana komunikasinya, meski ada nada panggil, namun  ia tidak merespon.

Ismet Monjo, tokoh diduga dalang pergerakan aksi penyegelan kantor Wali Nagari Batu Manjulua, membantah keterlibatanya.

Menjawab pertanyaan ia tidak menampik adanya aksi penyegelan kantor itu. Namun ia buang badan ketika disinggung keterlibatanya. 

"Saya tidak tahu persis aksi segel kantor itu, karena saya tidak sedang berada dilokasi", ujarnya. Dan  ia membantah keterlibatanya sebagai sponsor. “Bapak salah sambung”, ujarnya.[asroel bb]