arrow_upward

PDAM Tirta Sago Payakumbuh Kangkangi Keselamatan Kerja Korupsikah?

Selasa, 04 Juni 2024 : Juni 04, 2024

        Payakumbuh,merapinews.com   ---

Tugas Kepala Daerah setingkat Bupati atau Walikota, tidak hanya membenahi administrasi negara, juga hak-hak dasar warga tidak luput dari perhatian

Setidaknya itulah salah satu tugas prioritas yang harus dibenahi Walikota Payakumbuh Suprayitno, menyusul pekerjaan paket proyek pemasangan pipa PDAM di jalan Tan Malaka, Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh.

Proyek yang berjarak hanya beberapa meter dari bibir jembatan Lampasi itu ditenggarai melabrak Undang - Undang No. 13 tahun 2003 tentang pemenuhan hak keselamatan kerja.


Kepala Perwakilan LSM Pekad IB Payakumbuh/Kabupaten Limapuluh Kota Suharyono, menyatakan hal itu dalam sebuah perbincangan di kawasan Pecinan jalan A Yani Kota Payakumbuh, Senin 3 Juni 2024.

Menurut Suharyono, pemenuhan hak-hak keselamatan pekerja atau buruh harus lebih diprioritaskan, apalagi mereka bekerja di bawah tekanan arus jalan padat kendaraan. 

Yang terjadi justru sebaliknya, mereka 10 pekerja dibiarkan berakrifitas telanjang tanpa satupun alat keselamatan diri atau alat keselamatan kerja.

Seorang pekerja mengatakan, pengawas pekerjaan tidak berada dilokasi. 


"Bapak sedang tidak dilokasi", ujar pekerja menjawab pertanyaan. Senin 3/6-2024.

Meski belum diperoleh konfirmasi dari Dirut PDAM Tirta Sago Payakumbuh Khairul Ichwan, saat dihubungi Satuan Pengaman PDAM Tirta Sago Alexander, mengatakan bosnya tidak masuk.

Namun Suharyono, melihat ada dugaan tindak pidana korupsi dibalik proyek pemasangan pipa itu.

"Saya melihat dari sumber anggaran, dilokasi tidak terlihat adanya plang proyek. Plang proyek merupakan hak rakyat untuk mengetahui kemana saja uang mereka dibelanjakan negara. Dan berapa biaya pekerjaan itu", ujar sebuah sumber.

Sengkarut proyek penggalian pipa PDAM itu juga tidak menjelaskan rekanan penyedia jasa, apakah proyek itu swakelola atau melalui pihak ke tiga penyedia jasa?. (asroel bb).