arrow_upward

Empat Tersangka Penganiayaan PNS Jadi Pesakitan Di Kursi Pengadilan Negri Bukittinggi.

Senin, 08 Juli 2024 : Juli 08, 2024

        Bukittinggi,merapinews.com  --

Kasus tindak kekerasan dan penganiayaan yang dilaporkan saksi korban Pegawai Negri Sipil [PNS] dilingkukangan Pemerintah Kota Bukittinggi Maswardi, akhirnya bergulir ke ranah hukum di Pengadilan Negri Bukittinggi.

Meski Jaksa penuntut umum Felik SH, menyeret 4 pelaku terduga tindak pidana kekerasan yang terjadi 20 Desember 2023 tahun lalu belum membidik tersangka fasal hukum. 

Namun mejelis hakim yang dipimpin ketuanya Lukman Nurhakim SH. Dua hakim anggota Melky Salahuddin SH dan Rahmi SH, didampingi Panitera penganti Nilmawati SH, mencecer saksi Mimi 45, dengan sejumlah pertanyaan.


“Saya istri sah pelapor [Maswardi...red] yang dinikahinya Desember 2023 tahun lalu pak Hakim”, ujar Mimi mengawali pertanyaan majelis hakim. 

Kasus itu bermula setelah suami sah saya, sebelum saya menikah dengan saksi pelapor melalui pesan singkat di media sosial menyatakan tidak mau lagi hidup bersama. Hal itu saya artikan bahwa ia [suami sah] saya telah menceraikan saya secara sepihak tanpa melalui mekanisme di Pengadilan Agama. Dan itu terjadi pada bulan Oktober 2023.

Dalam kesendirian, pada waktu hampir bersamaan atau tepatnya tanggal 16 Oktober 2023 melalui media sosial, saya berkenalan dengan saksi pelapor Maswardi. Dari perkenalan itu saksi Pelapor mulai berkujung menemui saya di kadai tempat saya berjualan di Jorong Pandinggiran, Nagari Nan Limo, Kecamatan Palupuah.

Berangkat dari kunjungan Pelapor itulah baik adik-kakak maupun saudara-saudara lainya menuding saya berselingkuh dengan saksi pelapor Maswardi.

Sebetulnya, tudingan dan kasus tindak penganiyaan itu tidak perlu terjadi, bila saja baik adik- kakak maupun saudara-saudara, tidak termakan isu dan propaganda dari sepupu bernama Iing Caing, yang ngaku oknum wartawan.

“Jauh sebelum peristiwa itu terjadi pak Hakim”, ujar Mimi. Oknum yang mengaku wartawan itu pernah meminta uang sejumlah Rp. 40 juta. Namun permintaan itu tidak pernah saya menuhi. 

Mulai saat itulah sang oknum tadi melakukan teror secara lisan dan tulisan, sehingga dua orang saudara saya Abdul Malik dan Marlis, termasuk adik saya Ahmad Daut dan kakak saya Meldi Nur, terpengaruh dan melakukan tindak kekerasan terhadap saksi pelapor. 

Klimak tindak penganiyaan itu terjadi tanggal 20 Desember 2023 diruang kadai saya. Berempat saudara-saudara saya itu melakukan penganiyaan memukul saksi pelapor.

 Padahal sebelum aksi kekerasan mereka lakukan. Saya dengan saksi pelapor Maswardi sudah menikah. Pernikahan saya dengan Maswardi setelah proses cerai saya dengan suami sebelumnya dikabulkan Pengadilan Agama. Sidang ditunda Minggu depan...[asroel bb]