Kaum pasukuan Pisang, Jangkak Mandiangin Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Bukittinggi, turun gunung. Mereka melakukan aktifitas pemasangan plang hak kepemilikan atas sebidang tanah adat seluas 3.000 M2 di Sawah Paduan, Kecamatan Guguak Panjang, Bukittinggi.
Aktifitas pemasangan plang itu mendapat pengawan ketat dari Parik Paga Nagari Kurai V Jorong.
Tidak hanya itu. Duo kaum adat Nagari Kurai (Bukittinggi), Taufik Dt Nan Laweh dan Nison Fitra Dt Majo Sati, turun gunung mengawal anak kemenakan mereka melakukan aktifitas pemasangan plang di atas lahan milik kaum adat pasukuan Pisang.
“Lahan seluas 3.000 M2, merupakan lahan (tanah) anak Nagari Kurai V Jorong yang di amanahkan pada penghulu pucuak Dt Bagindo dari pasukuan Pisang, Jangkak. Selama ini lahan itu belum diberdayakan, sehingga di klaim lain lahan milik mereka dan akan diperjual belikan setelah dikapling-kapling.
“Informasi peng kaplingan lahan itu kami terima dari tayangan media sosial Facebook” , tambah nyiak Dt Laweh didampingi nyiak Nison Fitra Dt Majo Sati. Rabu 21 Mei 2025.
Dui tokoh adat anak nagari Kurai V Jorong itu tidak menampik diatas lahan itu sudah berdiri bangunan yang di persewakan secara haram.
Namun kami belum dan tidak tidak akan menggusur bangunan itu, setelah adanya kepastian dan tanggung jawab oknum yang telah melakukan peng kaplingan.
Meski belum diperoleh kinfirmasi dari sejumlah oknum yang mengklakm lahan itu sebagai milikmereka. Lurah Pakan Kurai, Kecamatan Guguak Panjang kota Bukittinggi Rusdianto, mengaku heran.
“Kok yaaa... lahan yang tidak ada alas haknya bisa di kapling-kapling oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bukittinggi. Saya yakin peng kaplingan itu dilakukan secara liar. Saya yakin itu”, tegas Rusdianto.
Lurah Pakan Kurai itu mengakui saat peng kaplingan ada stafnya diminta untuk pendamping. Namun staf saya itu tidak tahu apa-apa dengan lahan itu, mereka hanya diminta datang kelokasi, papar Rusdianto.
Sementara Nadia (36) seorang warga pemilik bangunan di atas lahan milik kaum adat dari Pasukuan Pisang Jangkak itu mengakui ia dan sejumlah pemilik banguanan lain setiap tahun di kutip uang sewa tanah.
“Rata-rata kami membayar setiap tahun Rp. 500.000,- sejak tahun 1980. Ada 10 unit bangunan diatas lahan itu. Setiap Bulan April oknum yang mengaku bernama Armen, datang melakukan tagihan.
“Setiap tahun atau tepat di Bulan April oknum yang bernama Armen itu datang melakukan tagihan, tapi setelah tersiar adanya peng kaplingan, ia tidak pernah datang lagi. Yaa..untuk sewa tahun 2025 kami tidak ditagih lagi”, papar Nadia.
Sementara kehadiran Parik Paga Nagari Kurai V Jorong dilokasi hanya mengawal tokoh-tokoh adat mereka melakukan aktifitas.
Kami tetap mengawal niniak mamak kami bila beliau beraktifitas dilapangan”, papar Eddy Chandra St Maruhun.(asroel bb).
.