Duo guru atau Ustaz, sebuah Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Ampek Angkek Canduang Kabupaten Agam, Sumatera Barat, harus memakai baju oranye tahanan Kepolisian di Polresta Bukittinggi.
“Keduanya merupakan terduga tindak pelecehan seksual terhadap sejumlah santri di Ponpes itu”, Ujar Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati, didampingi Kasat Reskrim AKP Ismail Bayu, dan Kasi Humas IPTU Marjohan.
Kombes Pol Yessy mengungkapkan hal itu pada puluhan wartawan di Aula Polresta Bukittinggi, pada sejumlah wartawan, Jumat 26 Juli 2024.
“Terungkapnya kasus tersebut, kata Yessi, setelah salah satu keluarga korban melapor di larut malam. Berdasarkan laporan, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan pengembangan. Ternyata pelaku merupakan pengasuh dan oknum guru. Mereka RA (29 tahun) dan Aa (23 tahun).
Sementara tersangka Aa sendiri merupakan kepala asrama. Yessi, menyebut jumlah korban secara keseluruhan 40 orang. Tersangka Aa menggarap 30 orang korban dan Ra 10 orang. “Semua korban masih berusia belasan tahun”, sebut Yessi.
Tindak pelecehan itu sebut Kombes Pol Yessi Kurniati melanggar fasal 80 UU ayat 1, No. 3 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun minimal 5 Tahun, karena yang melakukan perbuatan itu para pengasuh maka hukuman mereka ditambah sepertiga dari jumlah hukuman sebelumnya.
Pada kesempatan yang sama penyidik di Polresta Bukittinggi, menyita sejumlah barang bukti berupa sarung, celana tidur batik dan baju, namun dari sejumlah BB itu tidak terlihat adanya BB celana dalam. (asroel bb).