Sijunjung,merapinews.com. ---
Pemburuan itu dilakukan setelah Manager SPBU nomor 14.275.595 Muaro Bodi Hendra, membuat laporan Polisi pertengahan Maret 2025 lalu.
Dalam laporan polisi itu, kata Kapolres Sijunjung, melalui Kapolsek IV Nagari AKP Ichan Ansari, SH. Manager SPBU Hendra, melaporkan karyawannya yang dipercaya sebagai kasir tidak masuk kerja. Peristiwa itu terjadi Senin 17 Maret 2025, keesokan harinya tepatnya Selasa 18 Maret terduga Saripin, juga tidak masuk kerja padahal Selasa 18 Maret 2025, sang Manager SPBU sudah harus menyetorkan uang ke bank.
Melihat gelagat kalau sang kasir telah melarikan diri, sang manager membuat laporan Polisi dengan terduga pelaku Saripin warga Nagari Timbulun, telah melarikan uang perusahaan.
Menjawab pertanyaan, Kapolsek IV Nagari Ichan Ansari, membantah pihaknya lamban menangani kasus tindak pidana penggelapan yang terjadi di SPBU Muaro Bodi.
Menurutnya, begitu menerima laporan dari korban, pihaknya langsung bergerak cepat, selain mendatangi rumah pelaku, juga menyisir tempat-tempat yang dicurigai sebagai persembunyian.
Kapolsek Ichan Ansari, mengaku pihaknya tidak atau belum menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Alasannya ujar Ichan, karena pelaku belum pernah diperiksa. Namun pihaknya di Polsek IV Nagari, tidak pernah lelah memburu warga Timbulun itu.
Pelaku sudah lebih satu setengah tahun dipercaya memegang jabatan kasir di perusahaan, timpal Hendra.
Selama ini perusahaan melihat kondite pelaku elok-elok saja. Tidak ada yang patut dicurigai terhadap dirinya, selain rajin juga tekun dalam bekerja, namun yang terjadi justru sebaliknya.
Pada kesempatan yang sama, maneger SPBU Muaro Bodi, Hendra, berharap aparat hukum di Polsek IV Nagari, lebih intensif mencari dan menangkap pelaku.(edri jamal).
.

