arrow_upward

Sanksi Penonaktifan Wartawan Anggota PWI Bukittinggi Berpotensi Bertentangan Dengan Asas Hukum

14 Juli 2026 : 14.7.26

 

Bukittinggi, merapinews.com – 

Advokat (Pengacara) Armen Bakar, S.H., menilai keputusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang menjatuhkan sanksi penonaktifan keanggotaan terhadap wartawan satu dan dua tahun berpotensi bertentangan dengan asas legalitas due process of law, asas proporsionalitas, dan asas pertanggungjawaban pribadi.

Pendapat tersebut dituangkan Armen Bakar dalam Legal Opinion advokat sekaligus Komisaris PT. Armen Bakar Media Siber, perusahaan yang menaungi Media Online Jam Gadang.

Dalam dokumen itu dijelaskan, salah satu sanksi dijatuhkan setelah sejumlah wartawan membiarkan Armen Bakar, yang juga merupakan pemilik media sekaligus kuasa hukum seorang wartawan yang tengah menjalani proses hukum dugaan penyalahgunaan narkotika, memasuki kantor PWI tanpa terlebih dahulu meminta izin kepada pengurus. 

Selain itu, juga dipersoalkan karena menghadiri persidangan di Pengadilan Negri (PN) Bukitinggi dengan menggunakan atribut PWI.

Menurut Armen Bakar, kedatangannya ke kantor PWI dilakukan dalam kapasitas ganda, sebagai Komisaris PT Armen Bakar Media Siber sekaligus advokat yang memberikan pendampingan hukum kepada wartawan Media Online Jam Gadang. 

Ia menegaskan, kehadirannya semata-mata untuk memperoleh informasi mengenai kliennya dan tidak bertujuan mengintervensi proses pemeriksaan organisasi.

Dalam analisis hukum, Armen Bakar menyatakan bahwa sepanjang tidak terdapat ketentuan tegas dalam AD/ART, Peraturan Rumah Tangga maupun peraturan organisasi PWI yang melarang tindakan tersebut, maka dasar penjatuhan sanksi patut dipertanyakan dari perspektif asas legalitas.

Ia juga berpendapat bahwa penggunaan atribut PWI dalam persidangan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik, kecuali terbukti digunakan untuk memengaruhi proses peradilan, menyalahgunakan nama organisasi, atau menimbulkan kerugian terhadap PWI.

Kendati dalam legal opinion nya itu, ia tidak menyebut identitas wartawan yang mendapat sangsi administratif dari Keputusan PWI pusat berdasarkan rekomendasi DK PWI Sumbar, namun Armen Bakar menekankan bahwa setiap proses pemeriksaan etik dalam organisasi harus menjamin hak anggota untuk mengetahui tuduhan yang dialamatkan kepadanya, memperoleh kesempatan membela diri, menghadirkan saksi maupun alat bukti, serta mendapatkan putusan yang objektif disertai pertimbangan hukum yang jelas.

"Namun sejauh ini, saya tidak pernah dikonfimasi oleh DK PWI Sumbar, terkait sangsi yang akan diberikan terhadap  jurnalis itu, tahu- tahu sudah ada keputusan", ujarnya.

Menurutnya, penonaktifan keanggotaan merupakan sanksi berat sehingga harus didasarkan pada pembuktian adanya pelanggaran yang jelas, hubungan sebab akibat dengan kerugian organisasi, serta pertimbangan yang proporsional.

Berdasarkan analisis tersebut, Armen Bakar menyimpulkan bahwa keputusan penonaktifan keanggotaan terhadap ketiga wartawan patut dipertanyakan keabsahannya dan layak diajukan keberatan melalui mekanisme internal PWI. 

Apabila dalam proses tersebut ditemukan adanya pelanggaran terhadap AD/ART, Peraturan Rumah Tangga PWI maupun prinsip-prinsip keadilan, menurutnya terbuka kemungkinan untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, baik pengurus PWI Sumbar maupun Dewan Kehormatan PWi Sumbar, tidak menampik adanya keputusan me non aktif tiga wartawan anggota PWI Bukittinggi.

"Mereka tidak dipecat, melainkan non aktif di organisasi. Hak mereka sebagai wartawan tetap kami hormati", kilah Ketua DK PWI Sumbar Zul Effendi.

Pada kesempatan yang sama, jajaran pengurus PWI Sumbar berjanji tidak akan mempublis sangsi yang diberikan pada pada pihak lain. 

"Ini kami kunci ini, cukuplah kita- kita saja yang mengetahui. Realitanya selang beberapa menit kemudian rahasia itu mereka publis keruang publik".(asroel bb)