Sijunjung, merapinews.com –
Riuh aktivitas yang selama ini menjadi denyut kehidupan masyarakat di sejumlah nagari di Kabupaten Sijunjung perlahan meredup. Pasar-pasar tradisional yang biasanya dipenuhi transaksi jual beli kini terlihat lengang. Pedagang mengeluhkan sepinya pembeli, sementara masyarakat mulai merasakan beratnya memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Kondisi itu terjadi pasca penertiban aktivitas tambang emas ilegal yang dilakukan aparat Polda Sumatera Barat sejak awal Juni 2026. Di balik langkah penegakan hukum tersebut, tersimpan kisah ribuan warga yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas mendulang emas secara tradisional.
Melihat kondisi tersebut, mantan Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Sijunjung, dua priode, Haji Epi Rasdiman Dt. Panduko Alam, mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat agar segera merealisasikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai jalan keluar yang berpihak kepada masyarakat kecil.
Menurutnya, masyarakat yang selama ini bekerja di lokasi tambang bukanlah para pemilik modal besar. Sebagian besar adalah warga biasa yang mencari nafkah demi memenuhi kebutuhan keluarga.
"Sejak penertiban dilakukan, dampaknya sangat terasa. Ekonomi masyarakat seperti lumpuh. Pasar yang biasanya ramai kini sepi. Banyak keluarga kehilangan sumber penghasilan harian," ujar Haji Epi Rasdiman Dt. Panduko Alam, Sabtu (20/6/2026).
Ia menilai, negara memang wajib menegakkan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Namun di sisi lain, pemerintah juga memiliki tanggung jawab menghadirkan solusi agar masyarakat tidak kehilangan mata pencarian tanpa adanya alternatif yang jelas.
Di balik sunyi pasar-pasar tradisional di Sijunjung dan Padang Sibusuak, tersimpan kegelisahan para kepala keluarga yang setiap hari memikirkan bagaimana cara membawa pulang uang untuk membeli beras, membayar kebutuhan sekolah anak, hingga memenuhi kebutuhan dapur yang terus meningkat.
Katik Yudi, tokoh muda Nagari Padang Sibusuak, mengatakan kondisi tersebut kini dirasakan hampir di seluruh lapisan masyarakat. Roda ekonomi yang sebelumnya berputar dari aktivitas pertambangan mendadak melambat.
"Tidak bisa dipungkiri, sejak penertiban tambang ilegal dilakukan, ekonomi masyarakat menjadi stagnan. Pasar-pasar tradisional kehilangan gairah. Banyak pedagang mengeluh karena pembeli berkurang drastis," katanya.
Menurutnya, selama ini aktivitas mendulang emas bukan sekadar pekerjaan, tetapi menjadi sandaran hidup bagi banyak keluarga di pedalaman Sijunjung. Hasil yang diperoleh para pendulang pun jauh dari kata mewah.
"Masyarakat hanya berharap bisa bertahan hidup. Kadang mereka seharian bekerja di sungai atau lokasi tambang, hasilnya hanya satu atau dua buncih emas. Nilainya sekitar Rp300 ribu. Dari uang itulah mereka menghidupi keluarga," ungkapnya.
Bagi sebagian orang, angka tersebut mungkin terlihat kecil. Namun bagi keluarga pendulang, hasil itulah yang menjadi harapan untuk membeli beras, membayar listrik, kebutuhan sekolah anak, hingga biaya berobat ketika ada anggota keluarga yang sakit.
Karena itu, Haji Epi Rasdiman dan sejumlah tokoh masyarakat berharap pemerintah tidak hanya melihat persoalan tambang dari sisi pelanggaran hukum semata. Mereka meminta negara hadir memberikan kepastian melalui penerbitan IPR agar aktivitas pertambangan rakyat dapat dilakukan secara legal, teratur, dan diawasi dengan baik.
"Yang dibutuhkan masyarakat hari ini bukan hanya penertiban, tetapi juga solusi. Jika IPR segera direalisasikan, masyarakat bisa bekerja dengan tenang, pemerintah dapat melakukan pengawasan, dan ekonomi rakyat kembali bergerak," tegasnya.
Di tengah ketidakpastian yang kini dirasakan masyarakat, harapan itu masih terus hidup. Harapan agar suara para pendulang kecil yang selama ini menjadi bagian dari denyut ekonomi nagari dapat didengar, dan harapan agar kebijakan yang lahir nantinya tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga menjaga keberlangsungan hidup masyarakat yang bergantung pada tambang rakyat.(edrijamal).
